Lepongannews.com-Luwu Raya – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan mengamankan warga IS, 22 tahun, asal Desa Bumi Harapan Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di rumah tetangganya sendiri.
Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, pelaku langsung diamankan dirumahnya di Desa Bumi Harapan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Luwu Utara ( Lutra), Senin 17 September 2023 dini hari.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Luwu Utara melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, seraya menambahkan bahwa, kejadian ini terjadi Sabtu dini hari sekira pukul 12.30 Wita tanggal 15 September 2023 dengan tersangka IS tinggal tetangga korban.
Orang tua korban saat mengetahui hal tersebut merasa tidak terima.
Kejadian ini bermula saat tersangka IS tinggal tetangga korban dengan mengajak korban untuk melayani nafsu birahinya, dengan alasan dirinya sedang bersembunyi dari kejaran polisi. Lalu IS mengancam akan membunuh dengan menggunakan gunting yang dibawampelaku IS jika melakukan perlawanan kalau tidak melayani nafsu bejatnya dan mengajak korban melakukan hubungan badan.
Atas perbuatan pelaku akan disangkakan pasal 82 UU RI Nomor16/2016 tentang perlundungan anak serta melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.
Pewarta : Yustus
Komentar