oleh

Warga Tikala Temui Bupati, Surat Izin Penambangan CV.Bangsa Damai Minta Diusut

-News-144 views

Lepongan News, Toraja Utara.-Sebanyak 50 warga masyarakat Tikala mewakili rumpun keluarga Marimbunna mendatangi Kantor Bupati Toraja Utara di Marante, Tondon, untuk mengadukan CV. Bangsa Damai atas pengrusakan Situs Budaya Peninggalan Sejarah dengan melakukan penambangan dan menggunakan mesin crusher pemecah batu pembuatan cipping di lokasi tanah adat Marimbunna Tikala.

Unjuk rasa damai ini berlangsung Jumat (21/3). Para warga ini diterima langsung Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong (Dedy). Selain Dedy juga tampak Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, Wakil Ketua DPRD Prianto Soma, Ketua Komisi 3 Julianto Mapaliey. Mereka diterima di Aula Pertemuan Kantor Bupati Torut.

Prof. DR. Agus Salim, SH, MH yang juga putra asli Tikala dan bagian dari rumpun keluarga Marimbunna, sekaligus sebagai penasehat hukum masyarakat Tikala, tampil berbicara di hadapan Bupati dan Anggota DPRD. Rektor UKIP (Universitas Kristen Indonesia Paulus) ini menyampaikan keluhan warga dan meminta ketegasan pemerintah khususnya Pemda Toraja Utara untuk menutup dan melakukan pemeriksaan atas surat-surat yang dimiliki CV. Bangsa Damai sebagai pengelola tambang di Tikala.

Merespon ini, Bupati Frederik Palimbong, didampingi dua legislator Toraja Utara, menyatakan sangat menyayangkan adanya kegiatan tambang galian C di Tikala, apalagi lokasi tersebut masuk dalam Situs Budaya Peninggalan Sejarah. “Kalau jalan yang rusak masih bisa diperbaiki, sementara kalau situs sejarah yang rusak tidak bisa diperbaiki,” ujar Bupati Dedy.

Hanya saja, untuk memberhentikan kegiatan penambangan, Pemda Toraja Utara tidak berwenang. Pasalnya, izin tersebut dikeluarkan Pemprov Sulsel. Namun Pemda Torut tetap akan membantu masyarakat untuk mempertanyakan ke Pemprov terkait keluarnya izin penambangan CV. Bangsa Damai di Tikala. “Sementara tidak mempertimbangkan dampak lingkungan yang timbul. Ini membahayakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi,” timpal Bupati.

Sebelumnya, rombongan warga Tikala yang didampingi 4 orang lawyer atau penasehat hukum, mendatangi Mapolres Toraja Utara untuk melaporkan seorang oknum kepala lingkungan yang melakukan pengancaman lewat handphone kepada seorang warga Tikala. Ancaman itu dilakukan sehari sebelum warga ingin gotong royong memperbaiki jalan rakyat yang rusak akibat mobil pengangkut batu tambang keluar masuk lewat jalan tersebut.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Tikala (FMT) Yulianus Rapa, saat ditemui, menyampaikan, kronologis rencana adanya tambang di Tikala. “Tidak pernah diketahui atau disampaikan undangan dari pemerintah setempat untuk sosialisasi rencana adanya kegiatan penambangan kepada masyarakat,” ucapnya.

Adapun izin yang diklaim pihak pengelola tambang miliki, masyarakat Tikala menduga terjadi manipulasi proses awal mulai dari daftar hadir, kemudian dibuatkan pengantar, yang menunjukkan masyarakat Tikala seolah-olah menyetujui pembukaan tambang golongan C. Dari dokumen ini pihak pengelola tambang diduga mengajukan permohonan pembuatan izin ke Provinsi. (hta).

Komentar