oleh

Warning! Tak Boleh Pasang Gambar Presiden di APK Paslon Bupati/Wakil Bupati, Komentar Ketua KPU Lutra

-News, Politik-18 views

LUTRA, Lepongannews.com – KPU Kabupaten Luwu Utara mengundang Tim Pemenangan ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) 9 Desember 2020, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang jumlah ukuran dan desain materi Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye dalam rapat koordinasi di Aula Demokrasi Kantor KPU Lutra, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Minggu (20/9/2020).

Para Petugas penghubung bakal pasangan calon hadir memenuhi undangan Rakor yang digelar KPU Lutra.

Dan hadir juga Polres Lutra, Kesbangpol dan Bawaslu Lutra untuk menyaksikan kegiatan rakor tersebut yang dibuka Ketua KPU Lutra, H. Syamsul Bachri didampingi anggota komisioner KPU Lutra, divisi Parmas dan SDM, divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Supriadi Halim, divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil serta Sekretaris KPU Lutra, Fitria, Kasubag Teknis Asjaya.

Rakor ini salah satunya membahas tentang kampanye. Salah satu yang menjadi perhatian dalam pembahasan aturan ini berkenaan ketentuan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sesuai pemahaman KPU Lutra atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dan berdasarkan Sueat Ketua KPU Provibsi Sulsel Nomor: 2111/PP.02-SD/73/Prov/IX/2020. APK tidak diperkenankan memuat gambar selain pasangan calon dan pengurus parpol,” terang Kerua KPU Lutra.

H. Syamsul Bachri Ketua KPU Lutra menjelaskan, semua desain APK yang dibuat oleh Tim Pemenangan harus diserahkan ke KPU dan Bawaslu untuk dikaji.

“Kalau pemahaman kami, sesuai PKPU nomor 4 tahun 2020, memang yang boleh hanya gambar paslon dan pengurus partai politik, tidak boleh dipasang atsu mencantumkan nama Presiden dan Wakil Presiden RI atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) atau gabungan partai politik,” jelas Ketua KPU Lutra.

Sementara utu anggota Komisioner KPU Lutra divisi Parmas dan SDM menambahkan bahwa, berdasarkan aturan itulah, seperti yang dikatakan Ketua KPU Lutra, maka kami KPU berpegang pada kesimpulan bahwa gambar selain paslon dan pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung tidak diperkenankan dicantumkan dalam materi APK dan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

Sementara itu APK dan BK yang difasilitasi KPU, kami juga akan menyiapkan tempat pemasangan APK dan BK.

Perlu diketahui, dalam waktu dekat ini, KPU Lutra akan mengumumkan pasangan calon yang dianggap telah memenuhi persyaratan sehingga bisa maju dalam kontestasi Pilkada Lutra pada tanggal 9 Desember 2020.(yus)

Komentar