Lepongan news, Toraja – Satreskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan berhasil amankan WL (31) pria warga Singki Kecamatan Rantepao Tpraja Utara (Torut), pelaku pencurian uang di kartu TM milik teman sendiri AK (22), Selasa (1/11/2022).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso pada wartawan media ini membenarkan kejadian tersebut.” Betul telah diamankan tersangka pencurian uang melalui ATM, warga Kelurahan Singgki Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang mencuri uang milik temannya dari ATM,” sebut Eko Suroso.
Eko menjelaskan bahwa korban dan tersangka adalah rekan kerja di Hotel Lembang Toraja Utara julukan Bumi Pongtiku.” Antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka sama-sama bekerja di hotel setempat, dan memang bersahabat,” ujar Eko.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya.“ Tersangka WL menemukan ATM Korban dan langsung menggunakan atau menarik uang yunai senilai Rp5.760.000 di BRI Link, karena tersangka mengetahui PIN ATM dari tanggal kelahiran AK.
Dari tangan WL dengan barang bukti Kartu ATM BRI dan bukti transfer dan motor MX warna hitam dengan nomor polisi 3728 VV yang dipakai pelaku untuk transaksi di BRI Link.
Eko menambahkan bahwa saat peelaku ditahan di Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“ Tersangka WL dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Megasari)
Komentar