oleh

66 Ruko Pertokoan di Jantung Kota Rantepao Akan Dibongkar


Lepomgam News– Toraja Utara-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut) yang berjuluk Bumi Pongtiku Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menata jantung/merevitalisasi ibukota Torut di Kota Rantepao samping Kandean Dulang.

Pertokoan ini sudah bangunan lama sejak masih Kabupaten Tana Toraja (Tator) akan direvitalisasi untuk wajah jantung ibukota Torut, Ada 66 bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri tegak di Jalan Andi Mappanyukki, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut.

Dalam rapat gabungan yang dipimpin Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan didampingi Wakil Bupati Yosia Rinto Kadang bersama Sekda Rede Roni Bare, Selasa 5 Januari 2020 kemarin di kantor Gabungan Badan dan Dinas, Ex Hotel Marante – Tondon.

Terkait pembongkaran pertokoan itu, Bupati Torut melalui Kabag Humas mengatakan, tujuan tersebut untuk memperindah wajah ibukota Kabupaten Torut di jantung Kota Rantepao.

Dan untuk para pedagang dipertokoan akan dipindahkan pasar sentral Bolu Mata Allo.
“Pembongkaran bangunan bangunan pertokoan yang masih di bangun Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Tator), sudah dengan adanya dokumen asli disertai cap dan tanda tangan basah dari Bupati Kepala Daerah A.Y.K Andi Lolo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tana-Toraja, W.M Allorerung,” jelas Kalatiku Paembonan, Bupati Torut merilis pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Rabu 6 Januari 2020 sore.

Bupati Torut menerangkan bahwa, surat tersebut berisi tentang pembangunan 66 petak ruko yang lokasinya berada di sekitar eks pasar Rantepao, pada tanggal 10 Desember 1975 Nomor Put.2/19/2020.

Dan di dalam surat keputusan itu, juga dijelaskan beberapa poin salah satunya adalah perjanjian berlaku selama 30 tahun terhitung ketika dokumen diteken dan setelah itu, bangunan tersebut dikembalikan haknya kepada Pemerintah Daerah.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan langkah penertiban, untuk masyarakat yang berada di bangunan pertokoan dan akan diarahkan ke bangunan Pasar Bolu yang baru ini direhab atau masyarakat bisa memilih tempat sendiri di sekitar Toraja Utara,” beber Kalatiku Paembonan, seraya menambahkan ketika bangunan sudah dibangun kembali maka yang mendapat prioritas ialah yang pernah mendiami pertokoan tersebut.

Sebelum membongkar 66 ruko di jantung kota Rantepao, Pemda akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang paling lambat pada tanggal 20 Januari 2021 dan setelah itu masuk ke langkah-langkah tindakan penertiban.

Kalatiku Paembonan memastikan, bahwa penertiban nantinya pemerintah tidak ada tebang pilih, sebab hal ini dilakukan demi penataan jantung ibukota Toraja Utara yang lebih baik lagi.

Sekadar diketahui pembongkaran itu sudah didukung dokumen Autentik yang telah dimiliki oleh Pemkab Torut yang ditanda tangani langsung Bupati dan Ketua DPRD saat itu. Diketahui usia bangunan pertokoan saat ini sudah lebih dari 30 tahun.(yus)

Komentar