Lepongan News Toraja Utara-Sebelum diadakan pembongkaran gedung Pertokoan, terlebih dahulu pemerintah Wajib membacakan Pedoman mengapa Pemda Berkeras harus mengadakan pembongkaran pusat pertokoan pada 2/3/2020.
Kepala ART / BPN Torut Gunawan membacakan bukti sertifikat pemegang hak atas tanah dan bangunan yaitu hak pakai dengan No 01, Desa Penanian luas tanah 14.571 M2 .
Selesai membacakan bukti sertifikat bahwa bangunan dan tana milik Pemda” satpol PP yang memang sudah siap ditempat dengan alat berat ( Exapator) langsung mengeksekusi bangunan pertokoan.
Penghancuran bangunan berlangsung sangat lama karena rupanya bangunan yang dibangunan sejak tahun 1975 itu sangat kuat sehingga nampak sangat kuat dihancurkan.
Situasi tersebut dimanfaatkan juga oleh masyarakat yang hadir menonton! mengambil kayu kusen dan atap seng yang berserakan akibat guncangan exapator.ditempat kejadian.
Sejak diadakan pembongkaran situasi kondusif sangat aman. Tidak ada lagi demo atau riak riak yang coba menghalangi pembongkaran Pertokoan.
Mulanya Alat berat yang akan digunakan Pemda untuk membongkar pertokoan 5 unit namun yang datang bekerja hanya 3 unit barangkali mereka takut” Kata Kasatpol PP Rianto Yusup,
Turut mendampingi, Kapolres Torut AKBP. Yudha Wirajakti, Kabag Hukum Nety Palin. SH. MH dan Kasatpol.PP Riyanto Yusuf. ( Fred)
Ini videonya:
Komentar