Simak Videonya:
Lepongan News-Tana Toraja – Bertempat di halaman kantor Camat Makale Utara Kabupaten Tana Toraja 4 maret 2021 dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) sebagai agenda penyusunan RKPD Tahun 2022. Acara tersebut dihadiri oleh Asisten 1 bagian Pemerintahan kabupaten tana toraja, Anggota DPRD Partai Golkar Yariana somalinggi, Andre Tulak dari Partai Demokrat, Paris Allo Rerung dari Partai Nasdem, Kapolsek Makale, Danramil, Unsur Pendidikan, Para Kepala Kelurahan dan Ketua LKMK , Tokoh Perempuan, Unsur OPD, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Asisten Bagian Pemerintahan Maraya, Mewakili Bupati Tana Toraja memberikan sambutan sekaligus membuka langsung acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021.
Dalam sambutannya Maraya menyampaikan Bahwasannya Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan tahun 2021 ini merupakan bahan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 dimana Musrenbang Kecamatan ini sendiri bertujuan agar penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan Kesepakatan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan dari hasil musrenbang desa/kelurahan.
Maraya juga menjelaskan musrenbang ini menjadi legalitas usulan prioritas masyarakat yang akan dituangkan dalam dokumen perencanaan OPD maupun Kabupaten, usulan dari idealnya selaras dengan usulan yang disampaikan pada saat anggota DPRD Reses sehingga yang diperjuangkan anggota DPRD selaras dengan rencana yang disusun oleh pemerintah daerah. dan OPD wajib memprioritaskan usulan masyarakat yang telah disepakati dalam musrenbang untuk dimasukan kedalam RENJA guna mewujudkan perencanaan yang botton up.
Dalam kesempatan yang sama Camat Makale Utara, Daniel Pappang juga memberikan kata sambutan dan menjelaskan pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan yang berlanjut pada pelaksanaan Musrenbang kecamatan merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang mekanisme penyusunan rencana pembangunan daerah, bahwa perumusan prioritas program/kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip partisipasif melalui musrenbang desa/kelurahan. (Salmon).
Komentar