LEPONGAN NEWS– Toraja Utara- Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh AIPDA YOSEP TIKALA.SH melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Tindak pidana Perjudian sabung ayam kepada JPU di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.Kamis 18/5/2021.
Identitas Tersangka yakni :
1.Nama MARKUS GATTA SARIRA, Umur 40 thn, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Petani, Alamat Buangin Kel.Buangin Kec. Rantebua Kab.Toraja Utara..
2.Nama LIUS BA’BA Alias NENEK GEO, umur 66 Tahun, Agama Kristen Protestan, pekerjaan Tani, Alamat Buntao Kel.Tallang sura’ Kec.Buntao Kab.Toraja Utara.
3.Nama YOHANIS SANDE Alias JOHAN, Agama Kristen Protestan, pekerjaan Tidak ada, Alamat Pa’gasingan Lemb.Leatung Matallo Kec.Sanggalla Utara Kab.Tana Toraja.
4.Nama MUSA BOSA’, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Tani, Alamat Rantebua Lemb.Rantebua Sanggalangi Kec.Rantebua Kab.Toraja Utara.
Berdasarkan :
– Surat Pengiriman Tersangka dan barang bukti Nomor : BP.II/18.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.
– Surat Pengiriman Tersangka dan barang. bukti Nomor: BP.II/19.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.
Pelimpahan Tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap/P.21 oleh Kejaksaan ( JPU) sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao:
– Nomor : B-510/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021.
– Nomor: B-511/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021.
Untuk diketahui bahwa para tersangka diamankan oleh Timsus Singgallung Polres Toraja Utara karena melakukan perjudian sabung ayam pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di Kel. Talang Sura Kec. Buntao Kab. Toraja Utara.
Kasat Reskrim AKP Harjoko mengatakan dengan dilimpahkannya Tersangka dan barang bukti maka kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk diajukan di sidang Pengadilan.
Sumber Humas Polres Toraja Utara (*)
Komentar