oleh

SK Pemberhentian Dinilai Cacat, Yasir Taba Tak Kecewa Minta BKPSDM Bertanggungjawab

LEPONGAN NEWS, LUTRA – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Yasir Taba, tak kecewa saat Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, memberhentikannya dari jabatan itu. Padahal, dia sudah menyelesaikan permasalahan di Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

“Karena saya diberhentikan saat terima SK kenaikan pangkat 17 Mei 2021 tiba-tiba diberhentikan, sehingga tidak ada yang bisa menjelaskan masalah ini yang saya kecewakan,” ucap mantan Kadis Kebudayaan dan Parawisata Lutra, Yasir Taba di kediamannya, Jumat 21 Mei 2021.

Kekecewaan Yasir Taba muncul karena dia diberi SK Kenaikan Pangkat dan SK Pemberhentian Jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata, padahal dia sudah menyelesaikan permasalahan tersebut di Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

“Saya kecewa diberhentikan dari Kadis Kebudayaan dan Parawisata, padahal sudah diselesaikan dan uang dikembalikan ke kas negara, seraya memperlihatkan bukti penyetoran ke bank yang ada di Luwu Utara, itu kekecewaan di salurkan melalui jaringan FB,” tuturnya pada media ini.

Dia mengaku kaget ketika diberhentikan saat menerima SK kenaikan pangkat dan SK Pemberhentian dari jabatan Kepala Dinas. SK Pemberhentian dirinya tertanggal 10 Mei 2021 dengan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 821.22/27/BKSPDM/2021.

Karena Bupati Luwu Utara, Menimbang bahwa berdasarkan hasik audit APIP Inspektorat Kabupaten Lutra Nomor: 770/771/116/inspektorat/2019 tanggal 9 Desember terhadap Saudara Drs. Yasir Taba, Apt M.Kes dan Surat Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: B-316/P.4.33/Cp.1/04/2021 tanggal 6 April 2021.

Sekadar diketahui informasi berupa laporan pengaduan dan ditindaklanjuti, Kajari Lutra memerintahkan untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi dari tahun 2018 dana kegiatan di Dinas P2KB sebanyak Rp. 5,3 Milyar dan di tahun 2019 Rp. 7,3 Milyar. Dari penuntasan penyelidikan kasus korupsi, itulah tim penyelidik adanya potongan kegiatan yang tak sesuai aturan sebanyak Rp. 154 Juta dari dua tahun dan pejabat tersebut telah mengembalikan uang kerugian negara senilai total Rp. 154 Juta.

Dan perkara itu sudah ditutup/dihentikan penyelidikan berdasarkan pertimbangan menjaga marwah dan stabilitas pemerintahan di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara dan kelancaran pembangunan.

Untuk diketahui seorang PNS diberhentikan dari JPT apabila, mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti diluar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. Itu terkandung di Pasal 144 Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi.

Yasir Taba pemilik tagline ‘taesussa’ tidak keberatan diberhentikan karena itu hak prerogatif pimpinan, namun beliau melihat ada masalah fatal di dalam SK tersebut.
Dia melihat terjadi kekeliruan besar atas konsideran pemberhentian Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Luwu Utara.

“Seorang yang diberhentikan dari jabatannya bila sudah divonis dan dijatuhi hukuman yang susah berkekuatan hukum tetap yang mengakibatkan orang itu tidak dapat menjalankan tugas karena dipenjara. Barulah pimpinan mempertimbangkan penggantian dari jabqtan tersebut. Karena jika tidak diganti akan terjadi stagnan dalam organisasi perangkat daerah dan minta BKPSDM bertanggungjawab,” pungkasnya. (yus)

Komentar