
LEPONGAN NEWS Toraja Utara-Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekitar jam 20.40 wita di Cafe Nanda Bua Tallulolo Banne Salu lembang Tallulolo Kec. Kesu Kab. Toraja Utara Rabu 26/5/2021
Dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/71/V/2021/SPKT/POLRES TORUT, tanggal
Diketahui pelaku Y P alias Yl (29) datang ke Cafe Nanda dan memesan minuman Bir sebanyak 5 botol,
Setelah minuman tersebut habis selanjutnya jam 20.40 wita pelaku kembali memesan minuman bir sebanyak 5 botol lagi.
Kemudian pemilik Cafe Per. Nanda mendatangi pelaku dan meminta KTP dan kunci motornya karena sebelumnya pelaku pernah tidak melakukan pembayaran minuman yang dipesan,
Mungkin karena tersinggung pelaku marah – marah dan keluar ke depan Cafe.
Diluar dia pelaku bertemu dengan korban Lel. David Palayukan (38) asal Tallunglipu! ditegur oleh korban dengan mengatakan ” Kalo datang kesini jangan bikin ribut.
Pelaku Lel. Y P tidak terima ditegur oleh korban, selanjutnya pelaku meninju muka korban sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban Lel. David Palayukan mengalami luka memar di mata kanan, luka robek dan berdarah di alis mata kanan serta hidung mengeluarkan darah.
Karena pemukulan tersebut! Korban terpaksa dirawat di Rumah Sakit Elim Rantepao.
Terhadap Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao.
Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sumber Humas Pores Toraja Utara (*)







Komentar