
LEPONGAN NEWS, LUTRA – Kuasa Hukum Ibu Subiati pemilik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pombuntang di Desa Sabbang Kecamatan Sabbang Luwu Utara Jalan Trans Sulawesi, depan Polsek Sabbang, melayangkan surat mediasi ke DPRD Luwu Utara sebagai langkah awal.
Sebagai langkah awal, M. Akbar SH, Kuasa Hukum ibu Subiati dari Kantor Hukum Syafruddin Djallal dan Rekan menempuh jalan mediasi ke DPRD Lutra.
Langkah ini ditempuh untuk upaya mediasi dan penyelesaian untuk dengar pendapat di DPRD.
Hal tersebut di ungkapkan Kuasa Hukum Subiati, M. Akbar, SH bahwa, kemarin Senin 7 Juni 2921 kami telah memasukkan surat permohonan untuk dimediasi melalui DPRD Lutra,” kata M. Akbar, SH via whatsapp pada wartawan media ini, Selasa 8 Juni 2021 sore.
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lutra telah diterima di bagian umum dengan nomor agenda 393/417/UM/VI/2021.
“Sebagai langkah awal, ini adalah bukti itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama untuk dengar pendapat dalam menjalin komunikasi yang lebih konsisten dan beradab,” lanjut Kuasa Hukum Subiati.
“Harapan kami, DPRD sebagai wakil rakyat bisa memfasilitasi persoalan, supaya semua dapat diselesaikan dengan itikad yang baik dan terhormat,” tandasnnya.
Diberitakan sebelumnya, ibu Subiati mengungkapkan saya adalah ahli waris dari Kakek Bamba Uwa’ untuk lahan tanah yang ditempati berdiri bangunan SDN Pombuntang yang digunakan sejak awal tahun 1974 oleh pemerintah daerah kala itu.
Dimana Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Luwu Utara, Jasrum mengklaim kepemilikan lahan tersebut dengan dasar ‘ Sertifikat Hak Pakai’, atas nama pemerintah daerah yang terbit di tahun 2005.
“Pastinya lahan tersebut tidak pernah dihibahkan, karena awalnya pemerintah setempat (kala itu), hanya meminjam dengan dalih akan dilindahkan jika sudah mendapatkan lahan yang lebih strategis,” sebut Subiati.(megasari)
Komentar