oleh

Bupati Torut Terbitkan Surat Edaran 11 Point’ Kelonggaran Kegiatan Masyarakat.

Lepongan news.com – Toraja Utara – Pemerintah Daerah Toraja Utara kembali menerbitkan Surat Edaran nomor : 1.342 / VIII / 2021 tentang Percepatan Penangan / Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid 19 )Kabupaten Toraja Utara berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor Gabungan Dines Marante, Jumat ( 13/8/2021 )

Rapat tersebut dimaksudkan mengevaluasi dan menindak lanjuti rapat satgas covid 19 Kabupaten Toraja Utara tanggal 13/8/2021 dalam satu minggu terakhir serta memperhatikan surat InMendagri nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1

Rapat Evaluasi dipimpin langsung Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, SE.M.Si didampingi wakil Bupati Frederik V. Palimbong,ST, unsur Forkopinda , Asisten 3 Dra. Simbong Ranggina MH, Asisten 1 Drs.Semuel Sampe Rompon .MM , Tim Satgas Covid Kabupaten Toraja Utara , Stafsus Bupati Torut dan Camat se Kabupaten Torut.

Dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara 11 Point’ adalah sebagai berikut ;
1. Kegiatan rambu solo’ dan rambu tuka’ di injinkan untuk dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Semua orang yang ikut dalam kegiatan wajib menggunakan masker
b. Ditempat kegiatan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menyiapkan sabun cair.
c. Tidak melakukan kontak fisik ( berjabat tangan atau semacamnya )
d. Masyarakat yang datang dari luar Toraja Utara wajib memperlihatkan surat rapid antigen atau PCR yang masih berlaku dalam 2X 24 jam.
e. Keluarga yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas tempat acara.
f. Waktu pelaksanaan rambu solo’ dilaksanakan maksimal 3 hari .
g. Acara khusus rambu solo’ hanya boleh dilaksakan sampai jam 18.00, wita.
h. Satgas covid beserta TNI / POLRI terlibat langsung sebagai pelaksana penegakan protokol kesehatan di tempat acara.
2. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan ( kemasyarakatan ) paling banyak 25 persen dari kapasitas lokasi , tidak ada hidangan makanan di tempat dan hanya boleh berlangsung sampai jam 12 siang.
3. Kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka dapat dilaksanakan dengan syarat :
a. Untuk jenjang PAUD dan TK maksimal 30 persen dari kapasitas ruang belajar,
b. Untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan PT maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belajar
c. Fasilitas pendidikan wajib menyediakan perlengkapan protokol kesehatan
4. Kegiatan Ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat Ibadah
5. Kegiatan olah raga / pertandingan dapat dilaksanakan dengan syarat :
a. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
b. Olah raga individu / mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat
6. Kegiatan restoran, warung makan, cafe dapat membuka usaha dengan dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 wita
7. Tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dan buka jam 21.00 wita sampai dengan pukul 23.45 wita dengan protokol kesehatan yang ketat
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum , taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya ) di tutup untuk sementara waktu , sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut
9. Kegiatan jual beli di pasar tetap berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat dibawah pengawasan satgas covid 19 kabupaten Torut. Batas kegiatan pasar dilakukan sampai pukul 18.00 wita dan khusus pasar subuh dibuka mulai 23.45 -6.00 pagi
10. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam Surat Edaran ini dapat di beri sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku
11. Hal hal yang belum diatur dalam surat edaran ini mengacu pada InMendagri nomor ; 32 tahun 2021 .
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2021. Tegas bupati Toraja.
Utara.

Penulis : Fredy.

Komentar