oleh

Bupati luwu Utara Tunjuk Inspektur Inspektorat sebagai Plt Kabag ULP, Ditanggapi Kepala BKPSDM

-News-50 views

LEPONGANNEWS, LUWU UTARA – Dalam upaya pembangunan di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Bupati Indah Putri Indriani, menunjuk Inspektur Inspektorat Muhtar Jaya mengisi kekosongan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang.

Pengisian pada jabatan ini banyak ragam tanggapan dari berbagai kalangan dan menjadi perdebatan di media sosial.

Hal tersebut, Nursalim Ramli Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara (Lutra) pada Kamis 4 November 2021 kemarin, merespon tanggapan dan perdebatan di media sosial.

” Nursalim Ramli memberi penjelasan regulasi atas penunjukan Muhtar Jaya sebagai Plt Kepala Bagian (Kabag) ULP, itu sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 tentang Pola Karir Pegawai Negeti Sipil (PNS) di pasal 54,” sebutnya pada media ini via whatsapp, Jumat 5 November 2021.

Disitu ditegaskan bahwa, pejabat kepegawaian dapat menugaskan pejabat sebagai pelaksana harian yang belum dijabat oleh pejabat defenitif.

Dia menambahkan, dalam pasal 56 ayat (1) dijelaskan bahwa, yang dapat diberi penugasan sebagai Plt adalah pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator. Dan didalam ketentuan pasal 56 ayat 1 disebutkan bahwa, pejabat yang ditunjuk adalah memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang yang ditugaskan.

Alasan lain yang menguatkan posisi Muhtar Jaya sebagai Plt Kabag ULP, ” tambah Kepala BKPSDM adalah yang betsangkutan dinilai memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan Plt Kabag ULP, itu sudah berdasarkan pasal 56 ayat 2 perundang-undangan dalam bidang kepegawaian,” jelas Nursalim Ramli.

Sekadar diketahui bahwa, Muhtar Jaya, itu memiliki sertifikat kompetensi untuk pengadaan barang dan jasa. Dan dia pernah juga Kepala Dinas PU, yang tentunya sangat memahami hal tersebut.

Terkait masa jabatannya, Nursalim Ramli menyebutkan bahwa, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 selama tiga bulan.

Kepala BKPSDM menjelaskan bahwa, apabila belum ada pejabat defenitif, maka dipertimbangkan diperpanjang maksimal penugasan selama tiga bulan lagi,” tandasnya.(yus)

Komentar