Lepongan News. Com, Jakarta-Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/10/2022). Berita ini sudah Tayang di Zonakata. Com.
Yohanis Bassang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kigme Mile 32 di Mimika, Papua.
Ombas sapaanya, mengaku diperiksa selama 12 jam. Menurutnya ada 15 pertanyaan dari KPK.
“Kita diperiksa sekitar 12 jam. Ndak banyak pertanyaan, cuma 15,” ujar Ombas di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) malam.
Dari 15 pertanyaan tersebut kata Ombas, ada tentang Pilkada 2013.
Pertanyaan tersebut menurut Ombas, berhubungan dengan jabatannya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.
“Hanya ditanya itu, masalah pilkada berapa pasang, berapa putaran, berapa kemenangan suaranya, itu doang,” ujarnya.
Ombas juga mengkalim tak mengetahui kaitan dirinya diperiksa dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gereja yang menjerat Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng tersebut.
Namun Ombas menjelaskan, proses pembangunan Gereja dimulai pada tahun 2015.
“Programnya itu mulai tahun 2015. Saya ngak tahu sama sekali,” tampiknya.
Diketahui, tersangka kasus korupsi Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024.
Sedangkan Yohanis Bassang (Ombas) menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika pada periode 2014-2019.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya.
Keduanya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy yang juga
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika.
Kemudian Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.
KPK menduga, akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.(*)
Komentar