oleh

Kapolsek Masamba: Harapkan Jangan Sholat Jumat Sementara Waktu, Ikuti Anjuran MUI & Pemerintah, Cegah Sebaran Corona

Lepongannews.com – LUTRA -Dalam sosialisasi dan arahan dari jamaah tabliq Nizamuddin terkait penanganan penyebaran Corona di Luwu Utara dihadiri Personil Polsek Masamba, di Masjid Nurul Haq Kelurahan Kappuna Kecamatan Masamba Luwu Utara, Minggu (10/5/2020) kemarin.

Hal itu disampaikan Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin, S.Sos pada wartawan media ini melalui via jejaring WhatsApp, Senin (11/5/2020).

Bahwa dalam pertemuan tersebut bersama penanggungjawab jamaah tablig Nizamuddin Luwu Utara Ustad Ahyar, Ustad Somad perwakilan Santri Temboro Magetan Jawa Timur serta tokoh masyarakat Kelurahan Kappuna, untuk membahas tentang bagaimana penanganan pencegahan Corona dan himbauan Pemerintah tentang Maklumat bersama Pemerintah Daerah Luwu Utara, tentang pelaksanaan Ibadah selama bulan Suci Ramadan untuk situasi keselamatan dan keamanan Nasional terkait sebaran Virus Corona yang sudah mendunia.

Juga dalam pertemuan tersebut di hadiri Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan H. Andi Muh Nasrum, Kadis Kominfo Arief R Palallo, Camat Masamba Ajie Saputra dan para Kepala Desa (Kades) dan Lurah Kappuna Andriadi diwakili Sekretaris Kelurahan Ahmadi.

“Dalam arahan Kapolsek Masamba, Iptu Budi Amin menyatakan patuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan beribadah secara berjamaah di Masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.
Menurutnya, MUI adalah pihak yang harus ditaati umat Islam Indonesia,” tuturnya, seraya menambahkan jangan berkerumun di Masjid lebih dari lima (5) orang, juga tidak berkerumun ditempat lain.

Kapolsek mengharapkan agar kiranya tidak melaksanakan Sholat Jumat untuk sementara waktu, guna mencegah penyebaran Virus Corona, ini anjuran Fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020.
Pelarangan beribadah di Masjid, kata Iptu Budi Amin Kapolsek Masamba, juga pernah terjadi di masa silam. Saat itu, ada wabah penyakit yang menyebar dari Mesir ke Andalusia. Masjid-masjid ditutup agar penyakit tak menyebar lebih luas.

Sekadar diketahui, dalam fatwa MUI melarang pelaksanaan Ibadah secara berkerumun di daerah yang terpapar corona. MUI menyebut sejumlah ibadah, seperti majelis taklim, salat jumat berjamaah, salat wajib berjamaah, salat tarawih, dan salat id.

“Kapolsek menyebut bahwa dari kesimpulan kegiatan tersebut, yakni Pemerintah lebih aktif lagi melakukan sosialisasi Covid-19, dan sampaikan ke pigak jamaah tablig, jika ada keluarga pesantren ysng akan dikunjungi biar didampungi serta depakat untuk maklumat tidak boleh ada kegiatan kumpul-kumpul lebih dari lima orang,” pungkas Iptu Budi Amin, S.Sos. (yus)

Komentar