oleh

Diproses di Polda Sulsel, Kacabjari Rantepao Tunggu Arahan Kejati Sulsel

 

Lepongan News Toraja Utara-Setelah bandar sabung ayam diterima di Mapolda Sulsel, Selasa (7/7/2020), Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao menunggu arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk Tahap II.

Hal tersebut disampaikan langsung Kacabjari Rantepao, Michael DS Pongsitanan saat dijumpai LeponganNews di ruangannya, Rantepao. Kamis, 9/7/20.

Dijelaskan Michael bahwa dalam hal limit penyidikan dan penyelidikan yang diambil alih oleh Polda Sulsel maka SPDP nya akan diserahkan ke Kejati Sulsel untuk penentuan tahap II.

“Namum dalam pelaksanaan teknis nanti terkait penuntuannya itu tahap II nya, Apakah petunjuk pimpinan Kajati Sulsel ini akan mengarahkan ke Kejari Tator atau Kacabjari Rantepao untuk pelaksanaan tahap II.”terang Michael.

Ditanya terkait intensitas perkara di lingkup Toraja Utara, Michael mengatakan bahwa sampai saat ini yang cukup signifikan tinggi yakni tindak pidana cabul, narkoba dan judi.

“Intensitas tindak pidana hukum yang paling signifikan di Torut ini sepertinya diperlombakan oleh cabul, narkoba dan judi” katanya.

Dengan adanya tiga tindak pidana hukum tersebut, Michael berharap untuk masyarakat Toraja Utara sekiranya perlu adanya pemahaman ke masyarakat bahwa perbuatan – perbuatan tersebut memiliki sanksi hukum dan konsekuensi hukumnya sangat tinggi.

Selain itu juga, Michael mengharapkan perlunya edukasi yang tepat kepada masyarakat untuk menghindari terhadap perilaku – perilaku tersebut.

“Walaupun diketahui, terhadap perilaku terkait dengan sabung ayam yang tidak bisa dipungkiri juga karena pada dasarnya itu menyatu dan melekat dengan adat, namun dalam pelaksanaan nya seharusnya ada upacara rambu solo diluar dari upacara rambu solo sabung ayam tidak dibenarkan,” kunci Michael.

Penulis : WMeilanR

Komentar