Lepongannews -Tana Toraja- Makale Permohonan masyarakat mapongka mempraperadilankan Kejati sulsel ditolak oleh pengadilan negeri Tanah Toraja
Keputusan dibacakan langsung hakim Ketua Pengadilan Negeri Makale Ronal Samosir yang intinya menolak, permohonan penggugat Saat sidang dipengadilan negeri Makale 5/10/2020.
Kuasa hukum masyarakat mapongka Marwan Mansur, saat dikonfirmasi media ini terkait penolakan tersebut mengatakan bahwa, Permohonan kami ditolak oleh pengadilan karena menurut pengadilan negeri Makale, seharusnya permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Makassar” yang mengacu pada UU Tipikor pasal 35 ayat 1 dan 2.
Lanjut dijelaskan Kuasa hukum masyarakat mapongka Mansur, UU tipikor tidak mengatur tentang sita! kenapa harus mengacu pada hal tersbut, sudah jelas di KUHAP pasal 38 mengatur penyitaan, kenapa malah lari ke UU tipikor
Yang menjadi pertanyaan lanjut, Mansur, adalah bahwa apakah sudah benar tata cara penyitaan yang dilakukan kejati Sulsel, padahal di UU kuhap sudah diatur, kok mengacu pada UU yg tidak mengatur hal tentang penyitaan.
Mari kita fokus pada UU pasal 38 KUHAP jangan ke UU tipikor.
Harusnya ketika peradilan itu dianggap tidak berwenang mengadili, seharusnya diputus di putusan sela
Bukan yang bersifat akhi! Kami akan terus berjuang memperjuangkan hak dan keadilan masyarakat adat mapongka kemampuan kuncinya. (Asriani)
Komentar