oleh

Gara- Gara Spanduk Bertuliskan Coblos No. 2, Seorang ASN Dilaporkan Kekejaksaan dan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

-News, Politik-56 views

LeponganNews.-.MAKALE – -Joni Tammu, seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja sebagai staf di Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla’, Tana Toraja, telah ditetapkan jadi tersangka Tindak Pidana Pilkada, Senin (30/11).

Joni diduga memamerkan spanduk bertuliskan Coblos Nomor 2 pada Pilkada 2020 yang akan digelar. Tindakannya ini, menurut Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diduga merupakan sebuah pelanggaran dalam Pilkada.

Penetapan Joni jadi tersangka ditandai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan pihak Polres Tana Toraja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepada awak media, Senin (30/11), Kapolres Tator Sarly Sollu SIK MH, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Pihaknya, kata dia, telah mengirim SPDP itu ke Kejari. “Sudah ditetapkan tersangka, SPDP sudah dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya.Asry)

Komentar