LUTRA, LEPONGANNEWS.COM – Dalam memaksimalkan layanan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan dokumen kependudukan. Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan buka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.
Layanan perekaman pada hari libur Ini sudah berjalan pada minggu kemarin di Kantor Dinas Dukcapil.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Nakicah, S.IP saat dikonfirmasi media ini diruangannya, Rabu (2/12/2020) mengatakan, benar pelayanan Rekam E-KTP dibuka pada hari libur Sabtu dan Minggu, mulai dari Pukul 08.00 Wita hingga 11.30 Wita, ini sesuai dengan instruksi jelang Pilkada 9 Desember 2020.
Nakicah menjelaskan perekam E-KTP ini dilakukan untuk masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman data dan kepada anak anak remaja/millenial yang sudah berumur 17 tahun, atau lebih kurang satu bulan memasuki usia 17 tahun.
“Sementara untuk persyaratan perekaman E-KTP masyarakat Bumi Lamaranginang cukup dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) saja”, jelas Nakicah.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Lutra itu juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin perekaman E-KTP agar mengikuti standar Protokol kesehatan Covid-19, yakni wajib memakai masker, jaga jarak saat menunggu antrian dan cuci tangan sebelum dan sesudah perekaman. (yus)
Komentar