LeponganNews –.Tana Toraja–. Di Konfirmasi Jual Gas 3 Kg di Atas HET, Pangkalan Samuel Parantean Dan Pangkalan Agustina Lambe Malah Nantang Wartawan.
Tana Toraja – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tana Toraja, Fery Bittikaka menegaskan agen dan pengecer gas 3 kg yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung, dapat dikenakan pidana penjara.
“Pengecer dan agen yang terbukti menjual gas 3 kg di atas HET Rp 19.000 per tabung dapat dikenakan pidana. Sebab, tindakan tersebut melanggar hukum demi memperoleh keutungan besar,” kata Fery, Rabu (06/01/2021).
Ia mengatakan, laporan yang didapatnya dari masyarakat harga gas elpiji 3 kg di Tana Toraja, saat ini melonjak tajam antara Rp 24.000-Rp 25.000 per tabung. Padahal, HET gas 3 kg di daerah ini hanya Rp 19.000 per tabung.
Hal ini terjadi karena persediaan gas 3 kg di pangkalan dan agen di kabupaten Tana Toraja, belakangan ini menipis, sehingga warga kesulitan mendapatkan bahan bakar tersebut.
Kelangkaan gas subsidi ini, katanya dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab dengan menaikkan harga jual kepada konsumen di atas HET yang ditetapkan.
“Kami minta pengecer dan agen agar menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg di atas HET. Bila terbukti masih menjual di atas HET akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Pemicu kelangkaan gas 3 kg di Tana Toraja, selama ini karena penyaluran bahan bakar subsidi tersebut, tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Disperindag Tana Toraja, akan mengawasi ketat pendistribusian gas 3 kg di tingkat pangkalan dan agen di daerah ini, sehingga penyalurannya tepat sasaran.
Disperindag Tana Toraja juga mengimbau agar para konsumen yang merasa dirugikan atas ulah oknum pangkalan dan agen segera melaporkan, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib.
“Gas elpiji 3 kg ini merupakan barang subsidi yang sudah ada pengawasannya, kita juga berkoordinasi dengan PT Pertamina, terutama dalam penindakan terhadap pangkalan dan agen yang nakal,” ujarnya.
Dari pantauan Media di lapangan, kelangkaan gas 3 kg di Tana Toraja, sudah terjadi sejak dua pekan lalu, dan sampai sekarang masih berlanjut. Kelangkaan bahan bakar ini sangat dikeluhkan masyarakat, karena selain sulit mendapatkannya juga harga melambung di atas HET.
Kasus Pangkalan Agustina Lambe dan Pangkalan Samuel Tandi Parantean, keduanya adalah Pangkalan Herman Tambing yang berlokasi di kelurahan Rante Alang kecamatan Sangalla Selatan, saat hendak dikonfirmasi awak media, malah menantang.
“ya urusan saya mau jual 23.000 atau 25.000, yang penting masyarakat setuju”
Ucap sang pemilik, Samuel Parantean.
Sementara Pemilik Pangkalan Agustina Lambe saat ditemui mengatakan, kami menjual gas elpiji diatas HET (harga eceran tertinggi) karena disperindak (dinas perindustrian dan perdagangan) kabupaten Tana Toraja tidak pernah mensosialisasikan harga.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal (kasat Reskrim), AKP. Jon Paerunan serta Kepala Kepolisian Resort Tana Toraja (Kapolres Tator) AKBP. Sarly Sollu menyampaikan akan memanggil dan jika terbukti, ditindak sesuai hukum yang berlaku.(Asry)
Komentar