oleh

Kegiatan Rambu Solok Dihentikan, Diberbagai Tempat Di Tana Toraja,Akibat Penyebaran Covid-19 Semakin Meluas

LeponganNewa.com Tana Toraja –Demi pencegahan covid-19 di Tana Toraja yang semakin meningkat, pesta rambu Solo’ di tiga lokasi yang berbeda di hentikan sementara oleh aparat Polres Tana Toraja, di pimpin langsung Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK MH bersma dengan Satgas Mobile covid dr.Ria M Tanggo’ bersama Kabid dr.Mardaria Patiroan Senin(10/01/2021)

Membubarkan kegiatan  pesta Rambu Solo di lokasi yang berbeda yakni;
Di Tongkonan Bokko Lembang Tumbangdatu,Kec.Sangalla’ Utara,Lingkungan Tagari Kelurahan Bebo’ Kec.Sangalla’ Utara dan di Dusun Wala Lembang Tokesan Kec.Sangalla’ Selatan.
Pasalnya, acara ini menghadirkan sekitar ratusan orang  karena dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19. kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak, tanpa di sertai dengan Surat Ijin keramaian dari kepolisian,

kegiatan tersebut juga telah melanggar Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran covid, dan melanggar surat edaran Bupati tana Toraja

Kapolres Tana Toraja pembubaran acara pesta Rambu Solo’ ini dilakukan karena menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan. “Perintahnya jelas, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi. Apalagi, sekarang ini angka penularan COVID-19 kembali tinggi, makanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dipastikan tidak berizin,” ujarnya.

Langkah yang kami ambil ini adalah untuk keselamatan masyarakat, inilah hukum yang tertinggi, saya minta pemangku adat untuk membantu kami menghimbau kepada masyarakat, mendukung pemerintah mencegah penyebaran covid “. Kata Sarly Sollu.

Lebih lanjut, Sarly Sollu mengatakan bahwa ketegasan penghentian Rambu Solo harus dilakukan.

” Ketegasan kami bersama Satgas Covid, penghentian Rambu Solo harus dilakukan, ini adalah jalan yang terbaik, dan atas nama undang undang, kami harus bertindak, karena keselamatan masyarakat diatas segala – galanya “. Tegas Kapolres.

Pihak penyelenggara acara tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian, maupun rekomendasi dari Tim Satgas COVID-19 serta rekomendasi dari Kecamatan.

Kadis Kesehatan dr.M Tanggo mengatakan, pembubaran yang dilakukannya demi kebaikan bersama dalam melindungi warga agar laju penularan COVID-19 itu tidak semakin meluas.
“Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan dari pihak kepolisian dan pihak panitia itu tidak ada.Serta kerumunan begini tidak menjamin tidak ada yang terjangkit covid-19.kita tidak tau,” ucapnya.

Kabid dr.Mardaria Patioran mengatakan penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.
“Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan COVID-19,” ujarnya.

Lanjut dr.Mardaria Patiroan mengatakan angka penyebaran virus corona mengalami peningkatan selama sepekan terakhir
“Kami pastikan segala bentuk keramaian,
Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.(Asry)

Komentar