oleh

ASN di Sulawesi Selatan Dilarang Mudik Lebaran

LEPONGANNEWS, SULSEL – Untuk pengendalian dan peningkatan sebaran Corona Virus (Covid-19), Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) nya, baik PNS maupun tenaga kontrak (tekon) serta keluarganya untuk mudik lebaran.

Para pegawai dan keluarganya juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut, Sabtu 1 Mei 2021.

Hal itu penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah sebaran virus corona/ covid-19 untuk keselamatan jiwa banyak orang dan keluarga. “Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan covid tidak bangkit lagi di Sulawesi Selatan atau perlahan-lahan melandai,” pesan Andi Sudirman Sulaiman.

Larangan tersebut sesuai Instruksi yang dikeluarkan Mendagri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik bagi ASN dan keluarganya. Itu berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, perlu dilakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dalam masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran yang diteken Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA. Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Plt Gubernur Sulsel menyampaikan bahwa, dalam rangka kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini, dilakukan pembatasan pergerakan seluruh roda transportasi dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, dan dikecualikan untuk pergerakan daerah ‘Algomerasi’ yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar dan Makassar.(rus/yus)

Komentar