Lepongan news Toraja Utara-Menyoal tentang Surat Bupati Torut nomor : 440/1103/Dinkes tertanggal 1November 2021. Soal rujukan pasien BPJS dari Puskes.
Dan juga tentang Bupati melarang merujuk ke RS. Swasta. surat tersebut telah menimbulkan polemik dikalangan Para Medis, sehingga menarik perhatian para pemerhati kesehatan angkat bicara, dinilainya Bupati Torut terlalu intervensi dan diskriminasi.
And Ika Kurniawan,SH.MH pelaku pelayanan kesehatan mengatakan menyangkan surat ini beredar, ini akan menimbulkan kerugian bagi RS. Swasta di Toraja Utara.
Perhimpunan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Pither Ponda Barany, SH.MH. Menyatakan surat Bupati Torut yang demikian tidak perlu dikeluarkan.
Bupati sebagai kepala daerah bertanggung jawab atas adanya pemerataan pelayanan kesehatan di Toraja Utarà. Kalau soal peningkatan pelayanan kesehatan” lebih baik bupati tingkatkan SDM kesehatan RSUD PAONGTIKU, urai pither.
Kalau soal rujukan pasien, maka dokterlah yang merujuk terikat pada aturan BPJS dan kerja profosional tenaga medis.
Dokter yang merujuk terikat pada aturan displin kedokteran. jadi jelas rujukan pasien dalam disiplin kedokteran tidak bisa didasarkan pada surat bupati tersebut.
Ini sesuai dengan Peraturan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan no 7 thn 2018 ttg pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dlm penyelenggaraan jaminan kesehatan.
2. Pasal 32 huruf c tth hak pasien.
3. Uu no 40 thn 2004 sisn.
4. Uu no 24 thun 2011 ttg bpjs. Kunci Pither.(*)
Komentar