Lepongannews.com-Luwu Raya – Dalam bulan September 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan membekuk enam tersangka terkait kasus peredaran ilegal obat keras terbatas. Dari para tersangka disita puluhan ribu butir obat keras.
Keenam tersangka diamankan selama dalam bulan September 2023. “Total barang bukti obat keras sebanyak 12.280 butir,” sebut Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri di Markas Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa 26 September 2023.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas THD sebanyak 9000 butir, Tramadol sebanyak 328 butir.
Barang bukti obat keras yang disita jajaran Polres Luwu Utara selama pengungkapan kasus dalam bulan September dengan enam tersangka yang berada diwilayah Kecamatan Masamba, masing-masih inisial S (33 tahun), A (22), AI (22), Hd (22), S (18) dan R (18).
Kapolres mengatakan, tersangka pengedar obat keras ini mempunyai latar belakang berbeda-beda.
Peredaran ilegal obat keras itu disebut menyasar kalangan remaja hingga dewasa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan juga Pasal 53 ayat 1 KUHP tindak pudana percobaan melakukan kejahatan . “Dengan ancaman hukuman pidana penjara (maksimal) 10 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” kata Kapolres
Kapolres mengatakan, penyidik masih mendalami kasus peredaran ilegal obat keras terbatas ini. “Insya Allah, nantinya akan berkembang ke penjual-penjual setelahnya,” kata dia.
Masyarakat diminta melaporkan kepada polisi jika mendapat informasi atau mengetahui adanya peredaran ilegal obat keras. Kapolres mengatakan, konsumsi obat keras yang tidak sesuai aturan ini dapat menimbulkan dampak negatif dan ketergantungan.
“Seandainya terus-terusan menggunakan bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian. Bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian, menjadi tahanan Polres Luwu Utara” jelasnya.
Pewarta: Yustus
Komentar