oleh

Dijanjikan Kerja Di Tembagapura Papua 3 Orang Warga Toraja Utara Tertipu

-Hukrim, News-19 views

LEPONGAN NEWS Toraja Utara -Satuan Polsek Rantepao Berhasil menyiduk pelaku penipuan inisial RBA (45) asal lo’kok mata Kecamatan Rindingallo Toraja Utara.

Pelaku RBA menipu korban dengan menjajanjikan akan mempekerjakan korban di Tembaga pura” Dengan meminta sejumlah uang pada sikorban.

Adapun yang menjadi korban antara lain

1. Lel . ROBY alamat Maruang kec Sopai
2. Lel. YUNUS alamat Maruang kec Sopai
3. Perm. YOSAPIN Alamat Randanbatu kec Sanggalangi

Waktu Kejadian:
Tgl 14 Mei 2021 jam 12.46 wita.

Tempat Kejadian:
Pasele Kel Pasele kec Rantepao.

Saksi Saksi:
1. Mila Leppang
2. Muhammad Aswandy.

Kronologis kejadian :

Bahwa pada awal bulan Mei 2021 Pelaku RUBEN BORO ALLO datang dirumah temannya yang bernama Bapak GARE di Randanbatu, setelah itu RUBEN BOROALLO menawarkan kalau ada lowongan kerja di Tembaga Pura, kemudian pelaku mengatakan bahwa ada Kakaknya yg bernama MARTEN LOTTONG bisa memasukkan orang untuk kerja ditembaga pura.
kemudian RUBEN BORO ALLO meminta sewa pesawat untuk 1 org sebesar Rp. 2.700.000,

karena BAPAK GARE tertarik sehingga dia menghubungi saudaranya 2 org untuk bergabung, setelah itu RUBEN BORO ALLO minta dikirimkan uang sewa pesawat tersebut ke rekening MIKA LEPPANG, setelah uang masuk kemudian dia suruh ponakannya pergi tarik uang tersebut.
Dan uang tersebut dipergunakan minum di Karaoke Ballo di Ba’lele dan Kafe Planboyan.

Pengiriman uang pertama tanggal.10 Mei 2021 sebanyak RP.2.700.000. atasnama ROBI.
Pengiriman kedua tanggal 14 Mei 2021 sebanyak RP..2.700.000 atasnama YUNUS PATANDUNG.

Pengiriman ketiga tanggal 20 Mei 2021 sebanyak Rp 2.200.000.
Atasnama YOSAPIN .

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 20.00 wita RUBEN BORO ALLO mengantar korban ke Makassar Dengan alasan pada tanggal 21 Mei 2021 jam 03.00 wita pesawat akan berangkat.

Tapi setelah di Makasar RBA sebagai pelaku beralasan lagi kalau istri kakaknya yang di tembaga pura meninggal dunia karena ditabrak mobil sehingga orang tidak bisa kesana. karna kakaknya yang ditembaga pura mau bawa jenazah istrinya ke Palopo.
Nanti setelah itu baru sama2 ke Timika.

Setelah itu RUBEN BORO ALLO alias RBA bersama korban kembali lagi ke Toraja.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan saat ini tersangka ditahan di rutan polsek Rantepao.

Sumber Humas Polres Toraja Utara (*)

Komentar