oleh

Dinas Dukcapil Luwu Utara, Imbau Warga Perekaman e-KTP Jelang Pilkada

-News-10 views

Lepongannews.com, Luwu Raya – Dalam upaya mendukung keterlibatan masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, khususnya di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memaksimalkan upaya kepemilikan administrasi kependudukan masyarakat yakni, elektroni KTP dengan pola untuk melakukan perekaman.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, H.Muh Kasrum Patawari pada media ini, Jumat 27 September 2024.

“Masih ada waktu untuk melakukan perekaman e-KTP. Kami optimis akan jangkau semua sasaran, bila ada Kepala Desa yang mengusul ada banyak warganya yang belum perekaman, kami akan jemput,” sebutnya.

Dengan strategi jemput perekaman e-KTP jelang pilkada untuk perekaman e-KTP isi firmulir nama dan alamat kemudian cross check dengan data Kepala Desa baru kemudian turun jemput sasaran,” tambahnya.

Sehingga masyarakat yang mau berusia 17 tahun dan berusia 17 tahun ke atas bisa digerakkan. Kepala desa berkoordinasi dengan para RT-RW setempat,” pesannya.

Setelah data nama dan alamat sudah ada di setiap desa, maka petugas perekaman e-KTP dari Dinas Dukcapil kemudian membuat jadwal untuk turun melakukan perekaman.

“Kita juga minta agar para camat dan juga para kepala desa dapat menggerakkan masyarakat yang belum melakukan perekaman atau yang sudah berusia 17 tahun dan belum perekaman bisa datang ke tempat pelayanan perekaman atau ke kantor dukcapil,” jelas Kasrum panggilan akrabnya.

Kasrum menghimbau kepada masyarakat yang nanti berumur 17 tahun di tahun 2024 ini sebelum 27 November 2024 bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil Lutra atau tempat pelayanan untuk melakukan perekaman.

Upaya lain yang dilakukan, lanjut Kasrum, berupa pengecekan data DP4. “Kami Ada kirim format data kematian ke Desa-desa dan Dukcapil Lutra untuk dapat membantu petugas apakah saat Coklit bisa mendapatkan data balikan. Apakah masyarakat itu semua ada di desa, ada di luar, tidak dikenal ataukah ada yang meninggal,” tambahnya.

Untuk bisa ikut memberikan suara di Pilkada 27 November 2024,maka tanggal 26 November 2026 masih bisa lakukan perekaman.

** Benny/Yustus

Komentar