LeponganNews.com.makale – Penyebaran foto Rospita Biringkanae dengan mengacungkan dua jari belum pasti melanggar. Foto tersebut masih membutuhkan kajian, apakah simbol peace perdamaian, atau sebuah ajakan untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Foto Rospita Biringkanae yang merupakan istri Cabup Tana Toraja petahana Nicodemus Biringkanae, belakangan viral dan diduga sengaja disebar untuk menyerang Nico-Victor, paslon petahana nomor urut 2.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Perjuangan Rakyat Nico-Victor, Pither Ponda SH, menegaskan, foto tersebut belum dapat disebut melanggar, karena saat berfoto, Rospita berbaju netral dan bukan baju dinas ASN atau baju partai.
Rospita disebutnya tidak mengenakan simbol kampanye. Apalagi, Rospita sementara cuti di luar tanggungan negara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jelas sekali dia tidak menggunakan aset negara. Sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB, dia bisa mendampingi suaminya berkampanye tapi bersifat pasif, tanpa menggunakan atribut kampanye,” jelas Pither Ponda dalam konferensi pers di Media Center Tim Perjuangan Rakyat Nico-Victor, Pantan, Makale, Sabtu (17/10/2020).
Pither didampingi kuasa hukum NiVi lainnya, yakni Julius Cherly Lobo dan Kurniawan Rante Bombang.
Di sisi lain, lanjut Pither, beredar foto Rospita yang mengacungkan dua jari saat melayat dirumah duka. Khusus foto ini, Pither berharap jangan serta merta dianggap melanggar. Meskipun kebetulan suaminya maju sebagai paslon nomor urut 2 di Pilkada Tana Toraja.
“Simbol dua jari sering dijadikan gaya berfoto kaum perempuan saat bersama teman temannya atau keluarganya,” tegas Pither.
Menurut Pither, di mana-mana pada umumnya, simbol dua jari sudah seringkali dilakukan orang yang berpose atau melakukan swafoto.
Simbol dua jari yang kerap dibiasakan orang adalah simbol perdamaian. Karena itu, foto Rospita yang diduga sengaja disebar untuk mengekang kubu Paslon NiVi.
“Jika berfoto dengan mengangkat dua jari oleh ASN disebut pelanggaran, apalagi jika sudah diposting di medsos atau diberitakan maka itu bentuk pengekangan bagi ASN. Karena itu, foto ini harus dikaji baik-baik,” jelas Pither Ponda.
Lagipula, lanjut dia, Rospita tidak sedang mengajak orang dalam perhelatan lampanye, sehingga tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran bagi ASN.
Menurutnya, ini sesungguhnya upaya rivalisasi politik untuk menghalau pemilih menentukan pilihan kepada paslon nomor 2.
Pither mengaku, pihaknya selalu berupaya untuk tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Termasuk sudah mengingatkan Rospita sebagai istri calon Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae untuk bersifat pasif jika hadir dalam setiap agenda sosialisasi atau kampanye pilkada sang suami.
“Kami lebih dahulu akan melarang, jika Ibu Rospita dalam sosialisasi atau kampanye politik sang suami mengenakan atribut parpol atau atribut ASN. Karena kami tidak ingin melanggar ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kalau di tempat kedukaan beliau hadir, tambahnya, maka tak ada masalah Rospita berpose dengan mengacungkan dua jari.
Karena, berfoto di tempat acara kedukaan itu bisa saja untuk koleksi pribadi atau koleksi keluarga, apalagi jika berpose dengan kerabatnya.
“Perlu juga diketahui apakah foto yang beredar itu diambil sebelum cuti atau sesudah cuti. Jauh sebelum pilkada, Ibu Rospita memang sering mengangkat tangan dua jari jika berfoto. Dan kami ingatkan bahwa, banyak juga foto Ibu Rospita yang beredar bukan di saat kampanye,” pungkasnya.(Asry)
Komentar