Lepongan News. Com-Toraja Utara- Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Rindingbatu Kecamatan Kesu’ Kabupaten Toraja Utara, Selasa (11/10/2022) malam.
Humas Polres Toraja Utara, Briptu Supriadi mengatakan, pelaku berinisal JR (46). Ia merupakan warga Rindingbatu. Ia diamankan karena diduga telah memperdayai seorang warga binisial YR (60), warga Karre Penanian.
Modus penipuan yang dilakukan JR adalah, dengan menjual satu unit mobil Toyota Innova seharga Rp 150 juta.
Ia menjelaskan aksi ini terjadi terjadi pada tanggal 18 Mei 2022, berawal saat pelaku menawarkan 1 (satu) mobil Toyota Inova milik paman pelaku seharga Rp 150 juta. Namun korban diminta untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25 juta sebagai tanda jadi.
Pada tanggal 20 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 11,5 juta dengan alasan untuk menebus BPKB dari mobil tersebut yang sebelumnya telah digadai.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 140 juta untuk pelunasan mobil, namun setelah uang sebesar total Rp 176.500.000 diterima oleh pelaku, hingga saat dilaporkan tanggal 24 Juli tahun ini korban belum juga menerima mobil yang dijanjikan oleh pelaku.
“Hingga tanggal 24 juli 2022, korban belum menerima mobil yang dijanjikan oleh pelaku,” kata Briptu Supriadi.
Bedasarkan laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, keberadaan JR akhirnya diketahui dan berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Rindingbatu Kecamatan Kesu’, Toraja Utara
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek membenarkan kronologis penangkapan tersebut, JM alias JR (46) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, JM alias JR (46) mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap YR (60) dengan total kerugian sebesar Rp 176.500.000 dengan modus jual beli mobil.
Dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.(*)
Komentar