oleh

Kanit Regident Polres Luwu Utara, Ingatkan Pengguna Mobil Plat Dasar Putih: Belum Waktunya Pesan IPDA Andi Aswan

-News-15 views

LEPONGANNEWS, LUWU UTARA – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Utara mendapati kendaraan yang lewat diwilayah hukum Polres menggunakan plat dasar putih dengan tulisan hitam.

Aturan penggunaan plat dasar putih tulisan hitam mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, namun untuk pengadaan plat di wilayah Sulawesi Selatan masih menunggu distribusi material dan petunjuk tehnis dari Korlantas Polri.

“Jadi pengendara jangan kaget kalau pakai plat nomor warna dasar putih kalau dicopot polisi atau bisa ditilang karena mencetak sendiri, karena bukan oroduk Korlantas,” sebut Andi Aswan.

Kanit Regident Satlantas Polres Luwu Utara IPDA Andi Aswan mengatakan bahwa, pengendara yang menggunakan plat dasar putih sebelum waktunya bisa di tilang, karena telah melanggar (TNKB) pasal 280 yo Pasal 68 Ayat (1).

Kendaraan Bermotor yang di operasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Korlantas Polri. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ujarnya, Jumat kemarin di Masamba (20/5/2022).

“Pelanggar TNKB kali ini masih diberikan teguran dan edukasi, karena masyarakat mungkin belum paham. Jadi dia bikin sendiri diluar tapi kami sudah berikan pemahaman, dengan mencopot plat tersebut. Jadi kapan kita kembali menemukan dan aturannya belum bisa di terapkan maka bisa di lakukan penilangan, jadi mohon masyarakat bersabar,” terang Andi Aswan pada media ini via whatsapp, Sabtu (21/5/2022) pagi.

Sekadar diketahui bahwa, alasan utama Korlantas Polri untuk perubahan warna plat putih tulisan hitam adalah mendukung program tilang elektronik atau bahasa kerennya Electronic Traffic Law Enfercement (ETLE).

Untuk tilang elektronik sudah beberapa waktu lalu ini diberlakukan dibanyak wilayah Indonesia, Namun teknoligi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Dan kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.(megasari/yus)

Komentar