oleh

Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Kejari Luwu Tetapkan3 Pengurus Tersangka

-News-2 views

Lepongannews.com, LUWU RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua KONI Luwu berinisial ARM, Bendahara KONI Luwu berinisial SS, serta seorang lainnya berinisial A.

Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Arman, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Kami telah mengumpulkan cukup bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Luwu tahun 2022,” ujar Andi Ardi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan anggaran, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 368 juta lebih.

“Modus yang dilakukan adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sehingga ada perbedaan antara dokumen laporan dan penggunaan dana yang sebenarnya,” jelasnya.

Kejari Luwu Selamatkan Uang Negara Rp 480 Juta Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao

Andi Ardi menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, pihak Kejari Luwu masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mendalami apakah ada aliran dana ke pihak lain,” kata Andi Ardi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Luwu ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga justru disalahgunakan. Kejari Luwu memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

*** Benny/Yustus

Komentar