Lepongan News Toraja Utara-Tim Sat Res Narkoba Polres Toraja Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yakni lel. DP alias J (28) di jalan Lemba Keramat, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara,pada minggu 6/3/2022.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan 1 sachet plastik klip bening yg berisikan butiran kristal yg diduga narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan kaca pirex yg ditemukan pada diri DP.
Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Toraja Utar melakukan Interogasi terhadap DP darimana asal Narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengembangan , dan selanjutnya Tim menuju ke wilayah Lampan tallung Lipu, kec. Tallunglipu, kab. Toraja Utara, pada pukul 01.00 Wita, Tim Sat Res Narkoba Polres Torut masuk ke dalam rumah tersangka JTP alias O (28) kemudian dilakukan penangkapan terhadap JTP.
Selanjutnya takluput BSB alias B dan MTM alias O (20) digeledah dan ditemukan alat konsumsi shabu-shabu bekas pakai yg diletakkan di kantong baju yg tergantung di pintu kamar. Karena ditemukan ada bukti kuat selanjutnya dilakukan interogasi, dan mereka sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan MTM pun mamengakui bahwa barang tersebut dipesan ke ISS alias I yg tinggal di wilayah . Kollo, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara, selanjutnya pada pukul
08.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap ISS alias I dan JP alias J.
Semua tersangka saat ini telah dilakukan penyidikan dan kini di Tahan di Polres Toraja Utara guna proses selanjutnya.(*)
Komentar