LEPONGANNEWS, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali meraih predikat Implementasi Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Rabu 29 Desember 2021 digelar secara luring.
Penilaian ini untuk kategori pemerintah kabupaten, dilakukan penilaian terhadap 416 pemerintah kabupaten, dengan rincian pemkab zonasi hijau, 226 Pemkab zonasi kuning dan 87 pemkab zonasi merah.
” Kita bersyukur karena berada pada zona hijau,” sebut Sekda Lutra Armiady, usai penganugerahan predikat kepatuhan pelayanan publik.
Walaupun demikian sambungnya, masih banyak hal yang perlu dibenahi untuk mendongkrak capaian nilai kepatuhan predikat pelayanan.
” Dan kedepannya kita berharap, qpa yang masih kurang kita perbaiki dan ada beberapa penambahan objek penilaian,” sambung Armiady.
Di Sulawesi Selatan, selain Luwu Utara yang masuk zona hijau yakni Kabupaten Bulukumba dan Enrekang.
Untuk penilaian pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dilakukan terhadap empat substansi yakni, perizinan, kesehatan, administasi kependudukan dan pendidikan, dengan jumlah produk 219 layanan. Dan dimana Pemda Lutra mendapat nilai integritas tertinggi di Sulawesi Selatan dengan 79,74 atau tertinggi ketiga di pulau Sulawesi.
Dan tujuan dari penilaian tersebut yakni, mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Capaian tersebut diapresiasi Pemda Lutra dan tidak terlepas dari komitmen pimpinan daerah yang terus dibangun sebagai upaya menjalankan pemerintahan yang kolaboratif disemua lini pemerintahan, utamanya dalam dalam komitmen, upaya bersama dan sinergitas meningkatkan pelayanan publik.
“Penilaian yang dilakukan pihak internal Ombudsman RI, itu dilaksanakan berdasarkan asas integritas kepatuhan, keadilan, nondiskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasian,” tukasnya.(yustus)
Komentar