Lepongannews.com, LUWU RAYA – Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selwtan (Sulsel) mencatat sebanyak 282 pelanggaran terjaring selama Operasi Patuh Pallawa 2025. Pelanggaran tersebut mencakup sepeda motor dan mobil.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas total 282,” sebut Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Lantas IPTU Yusri, pada media ini Rabu (30/7/2025).
Operasi Patuh Pallawa 2025 sendiri dilaksanakan selama dua minggu, dari 14 hingga 27 Juli. Seluruh pelanggaran tersebut diberikan penindakan.

“E-TLE (tilang elektronik) mobile 346, tilang manual 282, dan teguran 132,” ungkapnya.
Sebanyak 8 kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi selama operasi berlangsung. Namun, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.
” Kejadian kecelakaan lalu lintas luka berat tidak ada dan luka ringan 11, kerugian materi Rp 10.250.000,” bebernya.
Yusri mengatakan bahwa, pelanggaran terbanyak yang tercatat yaitu pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran anak dibawah umur mengendarai motor ada 28, Safety Belt 48, Garr Surat-surat 148 dan Kelengkapan 58 pelanggaran.
“Mayoritas jenis pelanggaran roda dua tidak menggunakan helm SNI dan dibawah umur sebanyak 28 dan roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 48,” pungkas Kasat Lantas IPTU Yusri.
*** Megasari/Yustus










Komentar