oleh

Pengaruh Alkohol, Tegah Suami Tebas Jari Tangan Isteri

-News-11 views

Lepongannews.com, SINJAI – Pria mabuk berinisial MW (47) di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara menebas jejari istrinya, MI (36) hingga beberapa jarinya putus.

“Iya, dugaan kasus penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan istrinya terluka. Pelaku juga dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso pasa media ini, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Bulo-Bulo Timur Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara dan kasus ini dilaporkan ke Polres Sinjai melalui laporan Polisi Nomor LP/B/301/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel pada 5 Desember 2025.

Setelah penganiayaan tersebut, pelaku melarikan diri, namun Tim Resmob bergerak cepat dan memperoleh informasi keberadaan MW (suami korban). Pelaku diamankan tanoa perlawanan di Dusun Manimpohoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.

Sekadar diketahui bahwa, bahwa korban isterinya dari tebasan parang mengenai telapak tangan hingga beberapa jari putus, lengan kiri mengalami luka robek, serta bagian kepala korban terluka hingga kulit terkelupas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara.

***Bar/Yustus

Komentar