oleh

Pengembangan Kasus Shabu, IRT di Ciduk Satres Narkoba di Palopo

-Hukrim, News-344 views

Lepongannews.com -LUTRA- Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi-Selatan (Sulsel) masih melakukan pengembangan terhadap tersangka terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditangkap.

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap sebelumnya satuan Res Narkoba yakni NN.

“Berdasarkan pengembangan kami berhasil menangkap seorang perempuan asal Palopo jalan H.Hasan pada Sabtu (9/5/2020) kemarin sekira pukul 15.00 Wita,” ucap Kasat Narkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande mewakili Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito membenarkan ada penangkapan pengembangan di Kota Palopo yang dipimpin Kaur Bin OPS (KBO) Narkoba Ipda Try Gunawan bersama Kanit Lidik langsung kealamat yang ditunjuk.

“Penangkapan perempuan bertatus Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial NN, dilakukan di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap sebelumnya dan Randi sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap anggota. Dan anggota melakukan penggeledahan rumah dan disaksikan oleh orang tua Randi,” tutur Kasatres Narkoba, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Minggu (10/5/2020) sore melalui via jejaring WhatsApp.

“Di rumah Randi dan yang diduga tersangka seorang IRT berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan barang bukti paket shabu 10 sachet yang sudah dikemas dalam plastik bening siap edar, seperangkat alat isap(bong) yang dipergunakan mengkonsumsi shabu, 2 buah handphone milik Randi yang melarikan diri dan berhasil ditangkap,” terang Kasatres Narkoba.

Saat ini tersangka Randi dan NN yang dicurigai mengetahui hal ikhwal keberadaan Shabu disimpan dirumah Randi dan tahu peredarannya, sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasatres Narkoba Iptu Ferasmus Rande menegaskan, penegak hukum Polres Lutra akan menindak tegas terhadap siapapun yang terlibat kasus Narkoba termasuk terhadap personil polisi jika ada yang terlibat.

“Dalam pemberantasan Narkoba di Bumi Lamaranginang kita tidak pandang bulu. Kita akan lakukan proses hukum terhadap siapapun yang terlibat kasus Narkoba,” tegasnya.(yus)

Komentar