Lepongannews.com, TORAJA – Polisi Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan mengungkap pencurian sepeda motor dengan modus mempreteli motor curiannya itu lalu dijual. Pencurian motor Suzuki Shogun Sp 125 warna merah hitam milik Suparman di Jalan Sungai Tappang, Malango Kecamatan Rantepao berhasil ditangkap, Senin (9/6/2025) dini hari.

Hal tersebut diungkapkan AKBP Stephanus Luckyto Kapolres Toraja Utara melalui KBO Satreskrim IPDA Fajar pada media ini, Rabu 4 Juni 2025 membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian motor yakni, RM (23) warga Dende Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara menyebutkan bahwa RM mempreteli motor curian dan dibekuk di 2ilayah Tampo Kelurahan Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, tanpa ada perlawanan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian motor dan pihaknya masih terus mendalami barang bukti berbagai sparepart motor yang telah dipreteli.
IPDA Fajar mengungkap kalau pencuri berhasil dibongkar dan diawali dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. Satreskrim Polres Toraja Utara lalu menangkap RM.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya adalah penjara diatas 7 tahun.
*** Ega/Yustus









Komentar