LUTRA, LEPONGANNEWS.COM – Peredaran narkoba di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin mengkhawatirkan. Para mafia barang haram ini terus saja mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Lutra.
Kali ini satu pelaku Habibi Bin Syatifuddin (37) diamankan di terminal bus Masamba perwakilan bus Putra Jaya di Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba, Rabu 12 Januari 2021sekira pukul 07.00 Wita.
Pria itu diketahui merupakan warga Dusun Burau, Desa Burau Pantai Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulsel. Dari terduga pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga shabu dengan berat kotor 150.14 gram dan tiga shacet plastik bening Shabu satu pembungkus warna coklat yang berisi beberapa celana yang di terdapat shabu dan satu unit handphone mer Realmi.
“Benar saat ini pelaku sedang di periksa secara intensif,” ujar Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin didampingi Kanit IK Aiptu Nuriksan dan Kanit Sabhara Aiptu Arisal melalui Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latif pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Rabu (12/1) malam.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi WhatsApp melalui Handphone milik pelaku Habibi, yang saat ini juga sementara ditangani kasus penganiayaan sebagai tersangka oleh PPA Satreskrim Polres Lutra.
Di dalam isi WhatsApp milik Habibi, bahwa ada ada kiriman barang dari Makassar dengan menggunakan bus Putra Jaya, demikian penuturan Kanit PPA Aipda Yuliani melalui Kanit IK Aiptu Nuriksan lalu disampaikan ke Kapolsek Masamba.
Lalu terduga Habibi yang juga masih tahanan Polres Lutra, langsung Kapolsek bersama anggotanya Aiptu Nuriksan Kanit IK dan Kanit Shabara Aiptu Arisal mendatangi perwakilan Bus Putra Jaya di terminal Masamba. Dan terduga Habibi diserahkan ke Satuan Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Iptu Budi Amin mengatakan, saat ini penyidik0 masih menggali informasi lebih lanjut terkait asal-usul keberadaan barang haram tersebut.
Sekadar diketahui, pelaku akan dikenakan pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman bisa seumur hidup. (yus)
Komentar