Lepongannews.com . Toraja Utara – Surat Isin Mengemudi ( SIM ) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasii, usia , kesehatan, jasmani maupun rohani , serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian
Aiptu Donny Sendana, SH saat ditemui wartawan diruang kerjanya Jumat ( 20 ,/ 9 / 2024 ) mengatakan, sebagai Baur SIM satlantas Polres Toraja Utara Polda Sulsel yang dipercayakan pimpinan kami masih kekurangan personil, jadi tahap untuk sosialisasi kepada masyarakat dimana kantor pembuatan SIM masih baru yaitu satu tahun di banding polres yang lain
Tahap sosialisasi kepada masyarakat kami lakukan kepelosok kepada masyarakat agar yang belum sama sekali memiliki SIM atau sudah memiliki SIM tapi masa berlakunya sudah expayer kami harapkan untuk mengurus ke Polres Toraja Utara denga persyaratan , WNI, Usia 17 tahun, membawa Foto copy KTP atau Kartu Keluarga,, ucap Donny Sendana
Hal sosialisasi di sekolah yaitu , SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi yang ada di wilayah Toraja Utara sementara dalam penggodokan Kasatlantas Polres Toraja Utara Iptu.Marzuki, S.Pd datang menyampaikan hal itu, tambahnya
Prosudure pengambilan SIM itu harus memenuhi syarat, Usia 17 tahun, membawa foto copy KTP atau KK setelah itu mereka mengikuti mekanisme , mengisi blankko yang sudah disiapkan , melakukan registrasi di ruang pendaftaran, melakukan identifikasi ( sidik jari, tandatangan dan berfoto )
Kemudian melakukan ujian teori dan ujian praktek dilapangan yang sudah disiapkan, kalau dinyatakan lulus baik ujian teori maupun ujian praktek baru dilaksanakan penerbitan SIM , bilamana belum lulus satu Minggu kemudian baru datang kembali,dan tidak membayar PNBP
Hal pembayaran pembuatan SIM sudah terpasang di kantor dan masyarakat diminta untuk membaca ,tutup Aiptu Donny Sendana. ,(. fred )
Komentar