oleh

Rambu Tuka’ Dan Rambu Solo’ Tetap Bisa Di Laksanakan Di Toraja Utara, Asal Mengurus Izin Kebijakan Terbatas

 

Lepongan News– Toraja Utara Kepala Lembang dan beberapa Tokoh masyarakat dari berbagai Lembang di Toraja Utara datang di Kantor Bupati (Marante) menemui Bupati Kalatiku Paembonan dengan niat,  meminta rekomendasi berupa izin pelaksanaan kegiatan rambu Solo’ dan rambu Tuka’ Senin 4 Januari 2020.

Mereka datang membawa selembar surat yang sudah di isi, juga sudah ditandatangani oleh aparat Lembang dan Tokoh masyarakat yang isinya permohonan untuk diberi Izin pelaksanaan kegiatan baik rambu Solo’maupun rambu Tuka’.

Dijelaskan oleh Bapak Bupati Kalatiku bahwa acara rambu solo’ atau rambu Tuka’ bisa dilaksanakan yang penting sudah mengurus Izin terbatas. Izin terbatas yang dimaksudkan disini adalah tetap menjaga protokol kesehatan wajib pake masker dan jaga jarak.

Dijelaskan juga oleh Pak kala bahwa kalian harus jujur mengatakan seberapa besar atau ramainya kegiatan yang kalian mau lakukan” sehingga kita menyediakan anggota Satpol-PP mengawal dan mengontrol kegiatan pesta atau acara.

Contoh kalau sapurandanan ya! Kita sediakan minimal 8 atau lebih Satpol PP. Kalau acaranya biasa’saja ya cukuplah 2 atau 3 Satpol-PP. Jelas pak Bupati.

Ditanya soal sudah adanya surat edaran dilarang mengadakan pesta rambu Tuka’ Dan Rambu Solo, yang sudah beredar di masyarakat! ini kan izin terbatas yang diawasi Satpol-PP masak kita mau melarang orang menika atau dikuburkan! Ungkapnya.

Lanjut di sampaikan Pak Kalatiku pada para pemohon Izin terbatas Saat itu. Kalian yang datang ini, meminta izin kebijakan terbatas. Kalian harus mengawasi kalau ada yang tidak pakai masker atau berdempetan kalian bertanggung jawab menegur, mengingatkan. Pada para saudara kita yang hadir agar tetap menjaga protokol kesehatan.(*)

 

 

 

Komentar