oleh

Stop, Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Himbau Bupati Luwu Utara

LEPONGANNEWS, LUTRA – Bupati Luwu Utara Sulawesi Selatan menegaskan dan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 700/155/Inspektorat/2021 tangfal 4 Mei 2021, menghimbau supaya pejabat publik dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara (Lutra) menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama.

Hal ini Pemda Lutra sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 terkait Gratifikasi jelang Lebaran Idul Fitri.

“Jika tidak dapat menolak, laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Luwu Utara dengan disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaan. Dan selanjutnya UPG akan melapirkannya ke KPK dalam jangka waktu, 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan yang dimaksud,” terang Sofyan Hamid Sekretaris Inspektorat Via WhatsApp, Jumat 7 Mei 2021.

Sekadar diketahui, para pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya selama libur Lebaran. Walaupun loket pelayanan gratifikasi di Kantor Inspektorat diliburkan. Pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada taufan https://gol.kpk.go.id.suratelektronik dialamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Aplikasi Pelapiran Online (GOL Mobile) bisa diunduh di Play Store atau App Store denfan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK,” begitu bunyi Surat Edaran SE Bupati pada poin terakhir.

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut, ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, pata Asisten Sekretariat Daerah (Setda), pars Kepala Perangkat Daerah, para Camat dan para Penyelenggara Negara lainnya.

Di Surat Edaran Bupati tersebut, diwajibkan menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya, yang berhubungan dengan jabatan san berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di manapun dengan cepat dan aman. Sehingga, tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan UU, yaitu maksimal 30 hari.

“Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut,” jelas Sofyan Hamid, seraya menambahkan hal ini telah diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui lanjut Sekretaris Inspektorat, sampai dengan tahun 2020, pelaporan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK, Pemerintah Daerah Luwu Utara kurang lebih 12 pelaporan yang sudah masuk. (megasari/yus)

Komentar