Lepongan News, Rantepao.-Penyidikan Tahap II dinyatakan selesai dan lengkap atas kasus dugaan korupsi Peningkatan Jalan tahun anggaran 2018 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2024.
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kamis, (7/3/2024)
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, dan tersangka ATR dan BTP didampingi oleh penasehat hukumnya dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
Tersangka ATR dalam perkara tersebut selaku (penyedia) dan Tersangka BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dalam penyerahan kedua Tersangka dan Barang Bukti dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dan perkara tersebut telah masuk ketahap penuntutan.
Berdasarkan dua Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao atas Penunjukan sebagai Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor : PRINT-11/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadapTerdakwa ATR.
Dan surat Perintah Nomor : PRINT-10/P.4.26.8.2/Ft.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 terhadap Terdakwa BTP dalam penyelesaian Tindak Pidana (P-16A).
Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Para Terdakwa ke PengadilanTindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dimana Terdakwa ATR selaku Penyedia dan Terdakwa BTP selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilakukan penahanan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Makale untuk 20 (duapuluh) hari kedepan, ketika berkas perkara telah dilimpahkan kePengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar maka selanjutnya kedua Terdakwa akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Terdakwa ATR dan Terdakwa BTP keduanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidanaKorupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara Subsidair melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 TentangPerubahanatasUndang-undangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(etan/hta).











Komentar