oleh

Tim Reserse Mobil Polres Luwu Utara, Lumpuhkan DPO 2017

LEPONGANNEWS, LUTRA – Tim Resmob (Reserse mobil) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung Kanit Idik V, AIPDA Sadar Samsuri, berhasil mengungkap kasus penganiayaan tahun 2017, Minggu 5 September 2021 kemarin.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima Polres Luwu Utara bernomor LPB/90/IV/2020/TGL 21 April 2020, tersangka Rahmat (23) warga Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), bahwa pelaku penganiayaan Rahmat berada di Dusun Sumber Agung Desa Salekoe Kecamatan Malangke, Lutra.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Amri pada media ini via whatsapp melalui Kasubbag Humas Polres Luwu Utara, (6/9) malam, bahwa Tim Resmob Polres Luwu Utara yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Sadar Samsuri langsung menuju lokasi yang dimaksud.

” Tidak membutuhkan waktu yang lama, tim ini berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang DPO di tahun 2017, dalam keadaan tertidur lelap,” sebutnya.

Alhasil, dengan gerak cepat Tim Resmob Polres Luwu Utara, berhasil menangkap terduga pelaku Rahmat (23) DPO penganiayaan, warga Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba.

Diperjalanan menuju markas komando Polres Luwu Utara, tiba-tiba pelaku penganiayaan (Rahmat) meminta untuk turun buang air kecil, namun pada saat turun dari mobil, pelaku melarikan diri sehingga Tim Resmob memberikan peringatan tembakan tiga kali ke udara.

” Rahmat pelaku penganiayaan tak mengindahkan peringatan Tim Resmob tersebut, sehingga Tim Resmob melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pada bagian mata kaki sebelah kiri, dengan timah panas,” terangnya.

Dan selanjutnya Tim Resmob Polres Luwu Utara membawa pelaku ke Rumah Sakit Hikmah Masamba untuk perawatan.

” Saat ini Rahmat terduga pelaku penganiayaan sudah kami tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(megasari)

Komentar

News Feed