oleh

Sidang Kedua Mahkamah Konstitusi, Termohon KPU Luwu Utara Bacakan Eksepsi

LEPONGANNEWS, LUTRA – Sidang kedua termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, atas sengketa Pilkada tuduhan yang dilaporkan oleh paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma nomor urut 3, di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Pada sidang kedua ini digelar di ruang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK, Anwar Usman bersama dua Hakim MK yaitu Prof. Enny Nurbaningsih dan Hakim Wahiduddin Adams. Sidang perdana sebelumnya telah digelar pada Kamis (28/1/2021) lalu.

Hal ini disampaikan anggota Komisioner KPU Lutra, Divisi Teknis, Hayu Vandy Pamorron, pada media ini via WhatsApp, dari MK, Kamis (4/2/2021) sore.

“Sidang kedua hari ini, dengan agenda mendengar jawaban, KPU Lutra (termohon) membacakan eksepsi dan untuk putusan setelah disidang berikutnya kita belum tahu, apakah lanjut atau tidak,” kata Vandy Pamorron.

Sekadar diketahui, gugatan Pilkada Luwu Utara yang diajukan di MK oleh paslon Arsyad Kasmar-Andi Sukma nomor urut 3, dengan materi gugatan yang di sampaikan kuasa hukum pemohon, yakni Sururudin SH, MH dan Muh Ikbal Sumarlan Putra, antara lain, Bupati Indah Putri Indriani dengan modus penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya untuk menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 102 Desa di Luwu Utara.

Kemudian, pasca cuti Pilkades, Bupati petahana Lutra, mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan Pjs Kepala Desa, empat hari sebelum pencoblosan dengan alasan menjalankan program pemerintah.

Selanjutnya, Bupati petahana Indah terbukti secara nyata membuat kebijakan, yakni program bedah rumah untuk warga miskin, namun diawali dengan kesediaan warga untuk memilih dan mendukung petahana nomor urut 2 pada Pilkada.

Selain itu, petahana Bupati nomor urut 2 (dua) memberikan bantuan tunai Covid-19 dan pada PKH melalui Kepala Desa yang sebelumnya diarahkan untuk memilih nomor 2 (dua) Indah Putri Indriani-Suaib Mansur, yang bertagline BISA. Serta adanya pengarahan dari ASN yang dilakukan Bupati petahana. Dan kasus ini pemohon pernah melaporkannya adanya pengerahan ASN terstruktur kepada Bawaslu Lutra dan telah ditindaklanjuti dengan Surat kepada KASN. (yus/ben)

Komentar

News Feed