Lepongan News – Toraja Utara-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memperpanjang libur siswa/i hingga 8 Agustus 2020. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 420/0729 / Diknas, tanggal 10 Juli 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar dari Rumah untuk Satuan Pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Toraja Utara.
Menindaklanjuti dasar ini di atas dan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 di lingkungan Pendidikan Kabupaten Toraja Utara, dengan ini disampaikan hal-hal berikut bahwa. Kegiatan Belajar Dari Rumah sampai 8 Agustus.
Isi dalam surat tersebut yang ditanda tangani Toraja Utara, DR. Kalatiku Paembonan, M.Si.
“Kegiatan pembelajaran di sekolah untuk sementara dialihkan ke rumah masing-masing sampai 8 Agustus 2020,” kata Bupati Torut sesuai Surat Edaran tertanggal 10 Juli 2020.
Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada anak didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu atau mendesak.
Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, siswa tetap melakukan belajar mandiri atau daring. masing-masing guru membekali siswanya dengan bahan belajar yang cukup, sehingga kegiatan belajar mandiri atau daring siswa berjalan dengan tertib, lancar dan terpandu.
Dalam proses pembelajaran bagi para peserta didik tetap menggunakan sistem pembelajaran Daring (Dalam Jaringan) dan Luring (Luar Jaringan) sesuai dengan kebutuhan partisipasi akses dan infrastruktur internet.(yus)
Komentar