Lepongannews.com. Toraja Utara – Masa jabatan 105 Kepala Lembang dan Badan Pekerja Lembang ( BPL ) Toraja Utara resmi di perpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan dan penyerahan Serat Keputusan ( SK ) perpanjangan masa jabatan Kepala Lembang dan BPL dilakukan oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang bertempat di Gedung Van de Loosdereht Rantepao Toraja Utara , Jumat ( 28 / 6 / 2024 )
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan ( SK ) dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Sekretaris Daerah Toraja Utara, Wakapolres Toraja Utara, Pejabat Pasi Intel Kodim 1414 / Tana Toraja, Asisten Bupati Toraja Utara, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat
Dalam sambutannya, Bupati Toraja Utara menyampaikan selamat Kepala Lembang dan BPL yang telah di kukuhkan hari ini. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dapat memberikan pelayanan yang terbaik di masing masing wilayah kerja kepala Lembang dan BPL, Ucap Bupati Yohanis Bassang
” Jika Kepala Lembang yang tidak hadir mengikuti pengukuhan hari ini karena sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan akhir batas waktu pengukuhan 30 Juni 2024″
Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada Kepala Lembang dan BPL yang baru dikukuhkan, Tuhan menolong kita semua, Tutup Yohanis Bassang.
Penulis : Fred
Editor. : Bartho
Komentar