oleh

DINAS PERINDAG, KOPERASI & UKM TORAJA UTARA LAKSANAKAN KEGIATAN PELATIHAN PENDAMPINGAN DAN DVERSIFIKASI PRODUK TENUN

-News-28 views

Lepongannews.com. Toraja Utara – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Pendampingan Pengembangan dan Diversifikasi Produk Tenun Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah Tahun Anggaran 2024 dibuka resmi oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE.,M. Si didampingi Kepala Disperindagkop & UKM Kab. Toraja Utara, Amos H. Patolla, SP., MM dan Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop Kab. Toraja Utara, Agus Bela, SE, Marante, 05 September 2024.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE.,M. Si membuka kegiatan menyampaikan “Usaha apapun yang kita kerjakan jika kita tidak melakoni secara serius maka hasilnya akan sia-sia saja, oleh karena itu dibutuhkan keuletan, kegigihan dalam membangun usaha apapun itu”, ucap Bupati Toraja Utara.

“Kepada seluruh peserta pelatihan yang mengikuti kegiatan harap secara serius mengikuti setiap kegiatan pelatihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM, sehingga saya himbau kepada dinas terkait, jika ada peserta yang hanya datang mengikuti kegiatan seremonial semata lebih baik segera digantikan dengan peserta lain yang memang benar-benar ingin mengikuti pelatihan”, tambah Yohanis Bassang.

“Tentu sebagai Kepala Daerah ada kerinduan saya kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Toraja Utara memiliki penghasilan sendiri, Negara bisa maju jika kehidupan dalam rumah tangga harmonis ditopang dengan pendapatan ekonomi yang baik, dan atas nama Pemerintah Daerah secara resmi kita membuka kegiatan ini”, jelas Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.

Sebelumnya laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkop Kab. Toraja Utara, Agus Bela, SE melaporkan “Dasar pelaksanaan kegiatan bersumber pada DPA Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM yang anggarannya bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementrian Perindustrian melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kab. Toraja Utara tahun anggaran 2024”

“Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 27 tahun 2023 tentang Petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dna industri menengah tahun anggaran 2024 dan Surat Keputusan kepala dinas tentang penetapan panitia pelaksana kegiatan”, tambah Kabid Perindustrian Disperindagkop Kab. Torut.

“Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk mengimplementasikan pengetahuan dan kemampuan serta keterampilan para anggota sentra IKM dalam mengembangkan maupun mendiversifikasi produknya berdasarkan proses produksi yang baik dan benar”, imbuhnya

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 bulan dari tanggal 05 September – 05 Desember 2024 bertempat di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM di Marante, Kec. Tondon diikuti sebanyak 15 orang yang merupakan pelaku industri kecil yang telah memiliki nomor induk berusaha dan merupakan peserta lanjutan dari kegiatan sebelumnya yaitu Pelatihan Teknis Produksi yang telah dilaksanakan pada bulan Juli dan untuk Instruktur kegiatan ini sebanyak 3 orang dari Marampa Collection, Makale”, jelas Agus Bela

( * / fred )

Komentar