LEPONGANNEWS, LUWU UTARA – Pemilik sepeda motor yang biasanya gemar menggunakan knalpot dengan suara bising harus dihentikan. Pasalnya, Satuan Lantas Polres Luwu Utara terus menggelar razia tanpa henti.
Hal itu juga berlaku bagi para pelajar yang berkendara yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan dan SIM.
“Sebagian pengguna knalpot brong/bising itu adalah kalangan anak muda dan pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan sebagai pengemban tugas pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat, kami merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi atau penyuluhan dan pembinaan tentang larangan penggunaan knalpot bising
atau racing,” sebutnya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas AKP H. Abd Rahim melalui Kanit Dikyasa/Kamsel Satuan Lantas AIPTU Made Sunaya saat menjadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 2 Luwu Utara, Senin kemarin 14 Februari 2022.
Menurut Kanit Dikyasa, penggunaan knalpot bising/racing/brong pada sepeda motor jelas dilarang. Maka dari itu, kami mengimbau kepada semua warga dan pelajar khususnya, agar tidak menggunakan knalpot bising, tapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kondusifitas,” terangnya.
Ditambahkan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Luwu Utara bahwa, pihaknya akan terus melakukan penertiban yang diimbangi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya anak-anak sekolah.
Apalagi sebut AIPTU Made Sunaya, kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas. “Pelajar sangat rentan, makanya setiap saat kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah supaya nantinya Bumi Lamaranginang jukukan Kabupaten Luwu Utara, bisa zero knalpot racing/brong,” jelasnya.
Selain akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot racing di jalan, kami juga melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing di sekolah dan masyarakat. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat,” tandasnya.
Selain kami tilang, mereka wajib mengganti knalpot dari yang bising atau brong kembali ke yang standar.
Kami juga memberikan teguran dan pengarahan kepada para pelanggar. Selain tidak menggunakan knalpot racing pengendara juga wajib mematuhi semua peraturan Lalu Lintas,” tandasnya. (yustus)







Komentar