oleh

Pelaku Pemerkosaan  di Ciduk Polres Toraja Utara, Satu Dalam Pengejaran

Lepongan News, Torut, —
Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan menangkap pelaku pemerkosaan yakni lelaki Fadli Ardiansyah (20) pada Kamis (07/05/2020) setelah melakukan pemerkosaan terhadap perempuan MSG (18) di salah satu tempat karaoke di bilangan Singki.

Dari dua pelaku pemerkosaan terhadap MSG, Fadli Ardiansyah beralamat di Kecamatan Tamalate, Kota Makasar yang keburu tertangkap.

Kapolres Toraja Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Hardjoko, mengatakan, pelaku adalah karyawan yang bekerja di kafe itu, telah melakukan perkosaan terhadap MSG (18) di Cafe J’five, Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada Senin (04/05/2020) malam.

“Fadli memperkosa MSG bersama rekannya bernama Burhan yang sempat menghilang dan kini dalam pengejaran kepolisian,” ujar Hardjoko, Kamis (07/05/2020) malam.

Selumnya korban MSG meminta tolong kepada kedua pelaku Fadli dan Burhan untuk mengantarnya ke rumah salah satu temannya di kawasan Bolu, Kecamatan Tallunglipu, dengan menggunakan becak motor (bentor).

Namun, kedua pelaku membawa korban ke Cafe J’five kemudian memperkosa korban MSG dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pengakuan korban, dia telah berusaha memberontak dan berteriak meminta tolong, namun kedua pelaku membekap mulutnya,” jelasnya.

Kedua pelaku setelah merobek baju dan celana korban, Fadli dan Burhan melakukan aksi bejatnya secara bergantian. Ke esokan harinya korban pemerkosaan MSG, Selasa (05/05/2020) melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Toraja Utara.

“Pelaku pemerkosaan Fadli Ardiansyah asal Makasar telah diamankan dan dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sementara temannya bernama Burhan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ucap Hardjoko. (hta)
  

Komentar

News Feed