oleh

Penjual di Bantaran Sungai Sa’dan Diberi Waktu Sampai 30 September 2019

Lepongan bulan news, Toraja Utara,-
Pemda Toraja Utara kembali akan membongkar bangunan liar di sepanjang bantaran sungai Sa’dan jalan poros Tagari – Bolu dengan sesuai kesepakatan dalam pertemuan bersama Pemda dan penjual Sabtu, 14 September 2019 diruang kerja Bupati.

Pertemuan tersebut berjalan secara kekeluargaan dan melahirkan suatu kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati sebagai pemerintah daerah dan Yani Sarira mewakili pihak masyarakat penjual  sebagai pemilik bangunan di bantaran sungai jalan poros Rantepao – Palopo kelurahan Tagari Kec. Rantepao yang di saksikan puluhan pemilik bangunan  yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat penjual, dengan memberi kesempatan kepada penjual atau pengguna lahan untuk melakukan penertiban atau pembongkaran sendiri  yang nantinya akan dibantu oleh aparat pemerintah daerah pada batas waktu yang disepakati sampai tgl.30 September 2019 di akhir bulan ini.

Setelah pembongkaran dan pembersihan, pemerintah daerah akan melakukan pengukuran, dan nantinya  bila ada lahan yang memenuhi syarat dengan sesuai ketentuan dan masih ada lahan akan diberi kesempatan di fasilitasi Pemda untuk membangun tempat usaha. Selebihnya dari area 
yang dimaksud akan di jadikan penghijauan dengan menanam pohon dan bunga.

Dalam pertemuan tersebut di hadiri Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, kepala dinas Tataruang Yorry L, kepala Inspektorat, Henrik dan puluhan masyarakat penjual di poros Rantepao Tagari – Bolu, (ht).

Komentar

News Feed