oleh

Penuhi Undangan Bawaslu Toraja Utara, Ombas Klarifikasi Laporan Masyarakat Sekaitan SK 147

-News-35 views

Lepongannews.com-Toraja Utai-Yohanis Bassang penuhi panggilan Bawaslu Toraja Utara sekaitan dengan adanya laporan masyarakat yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Toraja Utara.

Kedatangan Yohanis Bassang ke Kantor Bawaslu Toraja Utara hari ini, Sabtu (28/09/2024) di terima langsung oleh Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.

Yohanis Bassang usai melakukan klarifikasi mengatakan bahwa dirinya datang ke kantor Bawaslu Toraja Utara dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi atas laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu sekaitan SK 147 itu.

Yohanis Bassang yang akrab di sapa Ombas ini menyampaikan bahwa saya sudah melakukan klarifikasi sekaitan SK 147 di hadapan sejumlah anggota Sentra Gakumdu yang terdiri dari Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu, Kejaksaan dan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.

Ombas juga menyampaikan kepada awak media bahwa ada beberapa pertanyaan yang saya klarifikasi sekaitan SK 147, yakni bagiamana prosesnya, apakah sudah dibatalkan lalu setelah pembatalan apa langkah selanjutnya.
“Jawab Ombas dihadapan sentra Gakumdu bahwa setelah di minta untuk membatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, maka kami batalkan dan setelah itu kami ajukan lagi dan minta persetujuan tertulis lagi dari menteri dalam negeri baru kami lakukan pelantikan,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Bonting mengatakan bahwa Yohanis Bassang kami undang untuk melakukan klarifikasi atas adanya laporan masyarakat sekaitan dugaan pelanggaran pelantikan pejabat yaitu SK 147 dan pelanggaran norma pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 yang masuk ke Kantor Bawaslu Toraja Utara.

Pemanggilan yang kami lakukan itu untuk menindaklanjuti sesuai prosedur dengan tata cara sesuai dengan aturan Perbawaslu dan UU, bahwa laporan itu harus di tindaklanjuti.

Namun sebelumnya, ada laporan yang masuk dan itu harus kita tindaklanjuti untuk memanggil Yohanis Bassang sebagai terlapor untuk melakukan klarifikasi sekaitan SK 147 itu.

“Ia juga menyebutkan bahwa sudah memanggil beberapa saksi baik pelapor dan ASN sebagai saksi untuk dimintai keterangannya dan kami perlakukan dengan sama, tidak ada tekanan semua berlaku adil,” Ujar Ketua Bawaslu Toraja Utara.

Lanjut Briken bahwa hari ini belum ada kesimpulan dan masih ada harus dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara terkait hal ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Yohanis Bassang saat ini sudah menjalani cuti selama dua bulan untuk mengikuti jadwal kampanye pilkada. Setelah selesai kampanye tanggal 23 November 2024, Yohanis Bassang kembali aktif menjabat sebagai Bupati Toraja Utara untuk menjalankan aktifitas pemerintahan.(*)

 

Komentar